Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Reading: SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Rapat Kerja > SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen
Rapat Kerja

SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen

Tim Admin
Last updated: Oktober 5, 2025 08:33
Tim Admin
Share
22 Min Read
SHARE

Ringkasan dan Interpretasi Analitis

Video ini menampilkan dua narasumber utama: Agita Nurfianti (Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat) yang menyampaikan aspirasi operasional terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan Menteri Dikdasmen yang memberikan penjelasan kebijakan, kronologi regulasi, serta respons teknis atas kendala di lapangan. Konten berpindah antara bahasa Indonesia dengan sisipan istilah fiqh (jamak qashar, taqdim) dan rujukan informal, namun substansi kebijakan disampaikan dengan jelas dan formal.

Contents
Ringkasan dan Interpretasi AnalitisTranskripsi Rapat Dengar PendapatAgita NurfiantiMenteri Dikdasmen Bapak Abdul Mu’ti

 


Agita menekankan kendala waktu sosialisasi peraturan menteri (Permen) yang dianggap terlalu mepet (sekitar dua bulan), berdampak pada kesiapan sekolah dan pemerintah daerah, khususnya saat masa MPLS di Jawa Barat. Ketidakcukupan daya tampung mendorong pembengkakan kuota kelas dari 36 menjadi 50 siswa, memicu konsekuensi mutu dan fasilitas; sebagian siswa belajar bergiliran di ruang kelas dan mushola tanpa meja-kursi.

 

Ia menyebut jalur PAPS (penanggulangan anak putus sekolah) dan mengaitkannya dengan kebutuhan akomodasi yang belum terpenuhi di sekolah negeri. Agita menginformasikan sudah adanya kunjungan pejabat Kemendikdasmen ke lokasi terdampak, memperkuat fakta lapangan yang disampaikan.


Menteri Dikdasmen menggarisbawahi prinsip dasar SPMB: inklusif dan berkeadilan untuk memelihara integrasi serta kohesivitas sosial.

Ia menegaskan tanggal pengundangan SPMB di JDIH: 28 Februari 2025, dengan siklus penerimaan siswa bulan Juli; secara teoritis rentang waktu memadai, namun eksekusi sosialisasi di daerah lambat.

Ia menjelaskan arsitektur regulasi:

Permen diturunkan menjadi peraturan daerah, dengan pembagian kewenangan—provinsi untuk SMA/SLTA dan kabupaten/kota untuk SD–SMP. SPMB dikecualikan untuk daerah 3T, SMK, dan SLB.

Menurut Menteri Dikdasmen, problem Jawa Barat berkaitan dengan keterlambatan juknis daerah serta diskresi lokal yang menyimpang dari ketentuan pusat, menghasilkan ketakselarasan kuota dan penempatan siswa sebagaimana dikeluhkan Agita.

 

Pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas kelas di sekolah negeri dijelaskan sebagai instrumen penjaga mutu; kelebihan siswa per kelas merusak kualitas pembelajaran.

Kebijakan dibatasi agar pemerataan akses terjadi melalui penyaluran ke sekolah negeri lain dan sekolah swasta.

Dalam kerangka Peraturan Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah dapat memberi subsidi pada sekolah swasta.

Ia mencontohkan praktik baik: Kota Semarang menyinergikan penerimaan negeri–swasta secara simultan sehingga alur siswa lebih efisien; Denpasar dan Tangerang Selatan memberi subsidi kepada swasta. Referensi personal (rumah di Semarang, domisili di Tangerang Selatan) memperkuat kedekatan pengamatan kebijakan.

Untuk isu ketenagaan, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru ASN (PNS dan P3K) ditugaskan di sekolah swasta, mengatasi ketimpangan distribusi guru yang sebelumnya dipersulit oleh interpretasi UU ASN.

 

Implementasi diklaim terkoordinasi dengan BKN. Terkait guru PAUD, hambatan bersumber dari UU 14/2005 (Guru dan Dosen) yang mendefinisikan guru hanya di pendidikan formal; akibatnya pendidik di kelompok bermain dan TPA yang tergolong non-formal tidak berhak atas sertifikasi dan hak setara.

Perubahan ini diusulkan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR bersama Kementerian Didikdasmen dan kementerian terkait (dirujuk sebagai “omnibus pendidikan”).

Untuk daerah 3T, pejabat memaparkan lima kebijakan alternatif layanan pendidikan: sekolah satu atap lintas jenjang dalam satu lokasi; penyetaraan (Kejar Paket A/B/C) dengan penekanan mutu dan catatan humor “jamak qashar taqdim” atas praktik yang tidak ideal; pembelajaran jarak jauh yang telah diuji di Community Learning Center Kinabalu, Malaysia melalui koneksi ke sekolah formal di Indonesia; sekolah terbuka dengan model seperti Universitas Terbuka; serta rumah pendidikan yang memanfaatkan fasilitas publik (contoh: kerja sama dengan PGI untuk pemanfaatan gereja dan keterlibatan pendeta atau relawan pendidikan).

Ia menyebut rencana sistem relawan pendidikan dengan apresiasi layak, menjunjung prinsip “semua anak Indonesia harus berkesempatan belajar.”

Strategi “semua sekolah favorit” diartikulasikan melalui revitalisasi satuan pendidikan yang “15 ribu sekian, 800 satuan pendidikan” dengan 20 persen dialokasikan untuk swasta, serta pelatihan guru dibiayai negara via BOS dan BOS Kinerja.

Ia mengingatkan kerangka kewenangan sesuai UU Pemerintahan Daerah: TK/SD/SMP/PKBM berada di kabupaten/kota, sementara SMA/SMK/SLB di provinsi; perubahan regulasi dapat dipertimbangkan dalam revisi Sisdiknas.

Tentang data, pejabat menyoroti rendahnya kualitas pengisian Dapodik oleh operator sekolah—“borang-borang (bohong dan ngarang)”—menyebabkan ketidakcocokan sasaran bantuan, termasuk sekolah rusak berat yang tidak terdeteksi karena dilaporkan “bagus” demi akreditasi. Ia membuka peluang aspirasi penetapan sasaran revitalisasi tahun 2026 dengan syarat data akurat.

Pada bantuan peserta didik, dua skema utama adalah PIP dan ADEM (afirmasi, termasuk untuk Papua dan diaspora pendidikan luar negeri).

Kuota PIP 2026 disebut tetap sama dengan 2025, baik jumlah maupun nominal, dengan harapan perubahan anggaran di tengah pelaksanaan.

Istilah “pesta tipis-tipis” digunakan untuk menggambarkan distribusi yang merata meski terbatas. Terkait asesmen, TKK untuk SMA dijadwalkan November 2025; untuk SD dan SMP pada Maret 2026, dengan penyelenggara: provinsi (SMP) dan kabupaten/kota (SD). Biaya TKK SD–SMP telah masuk anggaran 2026 sehingga tidak membebani daerah. Pejabat menekankan tujuan ujian adalah memacu semangat dan prestasi, bukan mempersulit.

Penutup menegaskan sinergi peningkatan mutu pendidikan nasional guna mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, disertai permohonan maaf dan informasi agenda lanjutan di Lemhannas.

Secara keseluruhan, narasi kebijakan menempatkan akar masalah Jawa Barat pada keterlambatan sosialisasi, diskresi daerah yang tidak selaras, kapasitas rombel yang membebani mutu, serta integritas data Dapodik.

Transkripsi Rapat Dengar Pendapat

Agita Nurfianti

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya Agita Nurfianti dari Provinsi Jawa Barat.

Mungkin dari rekan-rekan anggota lain juga sudah cukup lengkap ya mengenai SPMB ini.

Ini ada sedikit aspirasi dari Dinas Pendidikan yang mereka merasakan waktu permen itu terlalu mepet; waktu itu kan kurang lebih 2 bulan ya, Pak.

Waktu disampaikannya ini terlalu mepet waktunya untuk mereka mempersiapkan segala halnya sampai dengan sosialisasinya, apalagi sekarang juga terkait dengan DTSN juga, karena ada juga yang melalui jalur PAPS atau penanggulangan anak putus sekolah.

Nah itu kan, jadi kemarin pun di Jawa Barat sudah waktunya anak-anak MPLS, tapi masih ada yang belum penanggulangan, dapat sekolah, sekolah negeri. Seperti itu mungkin dari hal itu juga jadi ada penambahan-penambahan kuota, misalnya dari 36 satu kelas menjadi 50 orang dalam satu kelasnya.

Ini juga kan berdampak pada fasilitas ruang kelasnya, seperti meja, itunya juga berpengaruh juga.

Bahkan sampai ada yang seperti disampaikan tadi di Jawa Barat pun mengalami, jadi kelasnya itu ada di mushola dan di kelas secara bergiliran. Mungkin ini bisa menjadi perhatian dari Kemendikdasmen.

Kurang lebih itu saja dari saya. Selebihnya sih sudah.

Ini salah satu fotonya ya, Pak, jadi ruang anak-anak itu kurang, jadi mereka harus belajar bergantian di kelas dan di mushola dan tidak ada meja dan kursi juga. Ini juga pernah dikunjungi juga ya, Pak, oleh pejabat Kemendikdasmen juga.

Mungkin seperti itu saja dari saya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin nanti mungkin ada yang akan saya sampaikan aspirasi dari Jawa Barat untuk Pak Menteri. Terima kasih.

Menteri Dikdasmen Bapak Abdul Mu’ti

Iya, ini pertama kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan juga pertanyaan-pertanyaan dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu anggota Komite 3 DPD RI yang sangat bagus.

Kami ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama, bahwa semangat kami di dalam menerapkan SPMB adalah pendidikan yang inklusif berkeadilan, di mana sekolah itu berfungsi sebagai tempat yang memungkinkan terjadinya integrasi sosial dan juga kohesivitas sosial.

Kemudian yang kedua, terkait dengan pengundangan SPMB itu, kami undangkan dan sudah ada di dalam penerbitan di CDIH itu 28 Februari 2025. Sementara SPMB itu kan sesungguhnya penerimaan murid baru itu pada bulan Juli; teorinya waktunya cukup.

Nah, problemnya adalah dalam sosialisasi pemerintah daerah itu lambat.

Pertama, terkait dengan pengundangan SPMB itu—terkait dengan pengundangan SPMB itu—jadi turunannya begini: prosesnya itu, permen itu kemudian diturunkan dalam peraturan daerah.

Jadi ada keterlibatan pemerintah daerah, karena dasar penerapan SPMB itu mengikuti peraturan daerah.

Yang peraturan daerah itu untuk jenjang SLTA/SMA itu oleh pemerintah provinsi; kabupaten/kota itu untuk SD dan SMP. SPMB dikecualikan untuk daerah 3T, dan juga untuk SMK, dan untuk sekolah luar biasa.

Nah, yang ketiga kami sampaikan bahwa terkait dengan beberapa hal yang tadi ditemukan di lapangan itu, memang sebagian besarnya terkait dengan sosialisasi oleh pemerintah daerah terhadap sekolah dan sekolah kepada masyarakat yang memang lambat.

Jadi mohon maaf kalau kami melihat datanya, sebenarnya problem yang muncul terutama tadi di Jawa Barat itu sangat mepet membuat juknis tentang pelaksanaan SPMB itu, dan Jawa Barat juga membuat kebijakan yang penerimaan murid barunya itu tidak sesuai dengan ketentuan pusat.

Memang ada diskresi dalam konteks tertentu, tetapi diskresi itu ternyata bermasalah di lapangan sehingga yang Ibu sampaikan tadi adalah akibat dari diskresi yang memang tidak berlaku sebagaimana mestinya di Jawa Barat dan beberapa tempat yang lainnya.

Kemudian kenapa kami membatasi jumlah rombel di sekolah negeri?

Semangatnya adalah untuk menjaga mutu. Sebab kalau jumlah rombel terlalu banyak dan jumlah murid dalam satu kelas itu juga melebih, maka kualitas pembelajaran tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Itulah kenapa kemudian penerimaan di negeri kami batasi agar mereka yang tidak diterima di negeri tertentu bisa diterima di negeri yang lainnya, tapi tidak di luar negeri, kemudian kepada sekolah-sekolah di swasta.

Nah, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, ada peluang pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada sekolah swasta.

Beberapa contoh tadi masukan mengenai penerimaan yang bersamaan: ada, paling tidak dalam pantauan kami, beberapa daerah yang penerimaan negeri-swastanya bersama-sama.

Salah satunya adalah Kota Semarang—mungkin dapilnya Ibu tadi, jauh dengar—Kota Semarang itu penerimaan negeri dan swasta bersama-sama, sehingga yang tidak diterima di negeri langsung diarahkan ke swasta.

Kemudian yang kedua, ada subsidi pemerintah daerah kepada sekolah swasta. Nah salah satunya adalah Denpasar, kemudian Kota Tangerang Selatan, dan juga Semarang juga.

Saya menyebut Semarang karena saya masih punya rumah di Semarang dan saya tinggal di Tangerang Selatan. Jadi contoh-contoh baik itu ternyata yang menjadi kunci bagaimana program SPMB ini berjalan dengan baik.


Kemudian yang keempat yang berkaitan dengan guru, kami sampaikan bahwa kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, di mana guru-guru ASN, baik PNS maupun P3K, dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Sehingga problem yang tadi dikatakan dengan distribusi guru itu sebenarnya terjadi karena penerapan Undang-Undang ASN yang mungkin dalam beberapa hal pemahamannya belum komprehensif.

Dengan pendekatan itu, maka problem-problem yang berkaitan dengan distribusi guru, penugasan guru, dan pengangkatan guru mudah-mudahan dapat teratasi. Dan kami sudah berkoordinasi dengan BKN terkait dengan pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Kemudian yang berkaitan dengan guru PAUD, memang ini tantangannya ada pada Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana definisi guru itu dibatasi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal. Kelompok bermain dan tempat penitipan anak itu masuk dalam kelompok pendidikan non-formal. Sehingga karena itu maka mereka belum mendapatkan hak-haknya sebagai guru formal termasuk mengikuti sertifikasi.

Ini pula yang kami usulkan sebagai bagian dari perubahan di dalam RUU Sisdiknas yang sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR bersama-sama dengan kami, Kementerian Didikdasmen dan kementerian yang lainnya yang terkait; tadi ada yang menyebut istilah omnibus pendidikan itu.

Kemudian yang berkaitan dengan sekolah di daerah 3T, sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas yang masih berlaku sekarang, Undang-Undang 2023, pendidikan itu ada pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Di daerah 3T, dengan kondisi jumlah geografis yang sulit terjangkau dan juga peta demografi yang memang sangat beragam, kami ada lima kebijakan untuk pendidikan di daerah 3T sebagai alternatif memberikan layanan pendidikan yang tidak semuanya harus di sekolah formal, tapi bisa di lembaga pendidikan non-formal.

Pertama adalah sekolah satu atap: sebuah kebijakan di mana beberapa jenjang pendidikan penyelenggaraannya dapat dilakukan di sekolah yang sama, sehingga tidak harus didirikan SMA secara khusus; SMA di situ dapat diselenggarakan dengan menggunakan gedung SMP dan seterusnya.

Kemudian kebijakan pendidikan penyetaraan: program kejar paket A, paket B, dan paket C. Ini juga sebagiannya ada yang paket hemat juga. Terima kasih.

Sebagiannya ada yang—mohon maaf ini bercanda—ada yang jamak qashar begitu, jadi B dan C-nya itu bareng dalam waktu berdekatan; kadang-kadang C-nya duluan, B-nya belum, jadi jamak qashar taqdim. Mohon maaf, ini istilah fiqh di Islam.

Karena itu program penyetaraan ini kami jaga kualitasnya supaya mutunya tidak jauh berbeda dengan pendidikan formal.

Yang ketiga adalah pembelajaran jarak jauh; kami sudah uji coba pembelajaran ini dengan menggunakan sarana komunikasi pembelajaran dengan sistem Zoom begitu dan model-model pembelajaran jarak lainnya, yang sekarang sudah kami uji coba untuk community learning center di Kinabalu, Malaysia.

Itu kami kembangkan dengan pembelajaran jarak jauh dengan sekolah formal yang ada di Indonesia.

Hal yang sama insya Allah juga bisa diberlakukan di daerah-daerah 3T itu. Kemudian yang keempat adalah program sekolah terbuka; ini juga alternatif untuk sekolah di daerah 3T, modelnya seperti Universitas Terbuka.

Kemudian kebijakan rumah pendidikan, di mana belajar tidak harus diselenggarakan di sekolah, tapi boleh juga diselenggarakan di fasilitas milik pemerintah atau milik masyarakat.

Kami sempat ada komunikasi dengan PGI, misalnya, untuk daerah-daerah yang mayoritas beragama Kristen atau daerah lain; bisa juga pembelajaran diselenggarakan di gereja, misalnya, dengan pendidik adalah para pendeta atau relawan pendidikan yang lain. Sehingga dengan cara demikian, belajar tidak harus selalu di gedung sekolah, tapi di semua fasilitas publik yang bisa dijadikan sebagai tempat pembelajaran.

Kami nanti akan mengembangkan sistem untuk relawan pendidikan yang—insya Allah—relawan pendidikan itu juga mendapatkan ya namanya apa ya, mungkin honor atau apa begitu, tapi karena relawan ya tentu saja harus seikhlasnya juga.

Tapi akan kami siapkan itu, karena memang kami punya prinsip bahwa semua anak Indonesia harus berkesempatan untuk belajar.


Berikutnya terkait dengan negeri dan swasta, semangat kami adalah semua sekolah adalah favorit. Dengan cara seperti itu maka kami berusaha meningkatkan yang secara kualitas masih di bawah untuk terus kita tingkatkan, sehingga kebijakan revitalisasi itu tidak hanya untuk sekolah negeri tapi juga untuk sekolah swasta.

Untuk tahun ini revitalisasi yang jumlahnya 15 ribu sekian, 800 satuan pendidikan, 20 persennya untuk satuan pendidikan swasta. Semua pelatihan untuk guru juga untuk negeri dan swasta, dan semua pelatihan itu dibiayai oleh negara, sebagian melalui dana BOS, dana BOS Kinerja.

Kemudian yang berikutnya yang berkaitan dengan, masih berkait dengan kewenangan pendidikan. Ini mungkin memang perlu untuk menjadi perhatian kita semua karena sekarang ini penyelenggaraan pendidikan itu masih mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, di mana untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan PKBM itu oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk SMA, SMK, dan sekolah luar biasa itu oleh pemerintah provinsi.

Itu memang masih berlaku undang-undang itu, sehingga kalau ada aspirasi dari Bapak-Ibu sekalian anggota DPD, khususnya Komite 3, terkait dengan regulasi penyelenggaraan pendidikan, saya kira itu nanti bisa kita jadikan sebagai bagian dari agenda perubahan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang masih dalam proses pembahasan.

Kemudian yang berkaitan dengan TKK—walaupun ini mungkin pertanyaan bonus begitu—termasuk juga tadi data sasaran, dan sebagainya, insya Allah itu nanti kami coba sudah mulai sinkronkan. Karena memang problem kita menyangkut tadi, Bapak, misalnya jumlah rombel yang tidak sesuai; itu sebagian masalahnya memang karena pengisian data oleh operator sekolah itu tidak sepenuhnya akurat.

Jadi banyak data yang sebenarnya asal ngisi saja. Padahal kan kami minta data pokok, tapi yang dikirim pokoknya data. Dan yang repot lagi itu—mohon maaf—sebagian data itu berupa borang-borang, yang artinya bohong dan ngarang.

Itu yang sekarang menjadi masalah kenapa tadi disampaikan ada sekolah yang rusak berat itu tidak mendapatkan [bantuan], karena yang di Dapodik itu diisinya sekolahnya bagus. Kenapa diisi bagus? Karena nanti kalau isinya bagus ketika diakreditasi nilainya bagus. Jadi ditulis di Dapodiknya itu bagus supaya… Terima kasih.

Ini bukan janji ya, tapi menyampaikan informasi saja.

Kalau ada aspirasi dari Bapak-Ibu anggota Komite 3 yang mohon disampaikan, karena untuk 2026 kami belum menetapkan sekolah sasaran yang mendapatkan revitalisasi.

Mudah-mudahan masih ada kemungkinan untuk dipenuhi, tentu berdasarkan data yang akurat ya. Kemudian yang paling akhir, menyangkut aspirasi PIP dan sebagainya, kami sampaikan bahwa bantuan pemerintah untuk murid itu ada dua: ada PIP dan ada ADEM.

Termasuk di Papua itu ada bantuan ADEM yang jumlahnya cukup banyak. Kemudian juga PIP; kalau jumlahnya masih kurang ya mudah-mudahan nanti kita bisa bagi-bagi bersama-sama.

Kita pakai istilah pesta begitu, Pak—pesta itu tipis-tipis yang penting merata. Jadi mohon maaf kalau baru bisa seribu, karena tahun ini kami belum bisa mendapatkan penambahan kuota untuk PIP 2026, sehingga masih sama dengan 2025, baik jumlahnya maupun nominalnya yang bisa kita berikan untuk masing-masing jenjang. Mudah-mudahan ada perubahan anggaran di tengah pelaksanaan.

Nah untuk TKK, memang ini akan kita laksanakan bulan November tahun 2025 untuk jenjang SMA, kemudian untuk SD dan SMP bulan Maret 2026, yang nanti dalam pelaksanaan juga melibatkan pemerintah daerah. Untuk SMP penyelenggaranya pemerintah provinsi, untuk SD pelaksanaannya—penyelenggaranya—pemerintah kabupaten/kota, yang alhamdulillah untuk biaya penyelenggaraan TKK SD dan SMP sudah masuk dalam anggaran kami di tahun 2026, sehingga tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Bahwa kemudian dengan ulangan, dengan tes itu murid akan belajar lebih rajin, ya saya kira memang tujuan kami adalah supaya mereka lebih rajin belajar. Kalau tidak ada ujian ya tidak ada semangat.

Tapi tujuannya bukan untuk mempersulit; tujuannya adalah untuk meningkatkan prestasi dan mendorong semangat belajar.

Saya kira demikian jawaban umum kami, Bapak-Ibu sekalian pimpinan. Beasiswa ADEM, afirmasi ya; itu untuk daerah-daerah 3T dan untuk yang di luar negeri, Ibu. Untuk Jawa Tengah kayaknya nggak ada kayaknya; Jawa Tengah anyep kayaknya, bukan ADEM.

Demikian apa kami sampaikan; mudah-mudahan dapat memberikan jawaban dari yang disampaikan Bapak-Ibu sekalian dan usulan-usulan yang disampaikan—mudah-mudahan dapat kami himpun bersama sebagai bagian dari masukan untuk perbaikan SPMB tahun 2026–2027.

Saya kembalikan kepada pimpinan. Mohon maaf apabila ada kekurangan dan hal-hal yang tidak berkenan.

Kami izin untuk nanti ada agenda lagi di Lemhannas sebagai bagian dari tugas kami yang berikutnya. Demikian, sekali lagi terima kasih. Terima kasih; mudah-mudahan kita semua bisa terus bersinergi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dalam rangka mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2025 sebagaimana yang menjadi arahan dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto.

Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

You Might Also Like

Paparan Dr. Ferry Daud Liando dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI: Analisis Kritis Tata Kelola Desa & Otonomi Daerah

Pengawasan UU 10/2009 di Jawa Barat: Etalase Kreatif, DMO, dan Tata Kelola Destinasi Berkelanjutan

Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal

Agita Nurfianti: Anak Tidak Boleh Gagal Sekolah Gara-Gara Kuota dan Keterbatasan Sekolah Negeri

Optimalisasi Dukungan Kelembagaan, DPD RI Dorong Sinergi Anggota dan Staf

TAGGED:Agita Nurfianti DPD RIData DapodikDistribusi Guru ASNGenerasi Emas 2025Jalur PAPSJalur Prestasi SPMBKemendikdasmenKomite III DPD RIKuota Siswa SekolahPendidikan BermutuPendidikan Daerah 3TPendidikan Jawa BaratPIP ADEMRevisi UU Pendidikan NasionalRUU SisdiknasSistem Penerimaan Murid BaruSPMB 2025Tes Kompetensi Akademik
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article PaparanMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu'ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas Paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Next Article Pertemuan warga RW 16 Bilabong, Kabupaten Bogor bersama Agita Nurfianti, S.Psi (DPD RI, Komite III) Forum Dengar Pendapat RW 16 Komplek Perumahan Bilabong dengan Ibu Agita Nurfianti, S.Psi. (DPD RI, Komite 3)
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Senator Agita Beri Bantuan Wirausaha untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Press Release Oktober 7, 2025
Pertemuan warga RW 16 Bilabong, Kabupaten Bogor bersama Agita Nurfianti, S.Psi (DPD RI, Komite III)
Forum Dengar Pendapat RW 16 Komplek Perumahan Bilabong dengan Ibu Agita Nurfianti, S.Psi. (DPD RI, Komite 3)
Aspirasi Warga Oktober 5, 2025
PaparanMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu'ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Rapat Kerja September 30, 2025
Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen
Press Release September 29, 2025
Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI
Rapat Kerja September 26, 2025
Senator Agita Soroti Perlindungan Akses Pendidikan dan Keamanan Pangan Anak Sekolah
Rapat Kerja September 24, 2025
Pemaparan Wamensos Agus Jabo Priyono Dorong Sekolah Rakyat di Daerah untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem
Rapat Kerja September 24, 2025
Kesalahan Data Sebabkan Bansos Salah Sasaran, Senator Agita Minta Perbaiki Akurasi Data
Press Release September 23, 2025
Paparan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi kepada Komite III DPD RI terkait kebijakan penunggalan data sosial ekonomi nasional (DTSEN)
Rapat Kerja September 22, 2025
Paparan Dr. Halilul Khairi, M.Si. Tentang Evaluasi Otonomi Desa
Rapat Kerja September 18, 2025
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023-2029 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?