Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Reading: Rapat koordinasi di Kantor DPD RI Jawa Barat yang dipimpin Agita Nurfianti, S.Psi bersama Disnakertrans Jabar, BP2MI, dan para pemangku kepentingan membahas implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Rapat Kerja > Rapat koordinasi di Kantor DPD RI Jawa Barat yang dipimpin Agita Nurfianti, S.Psi bersama Disnakertrans Jabar, BP2MI, dan para pemangku kepentingan membahas implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Rapat Kerja

Rapat koordinasi di Kantor DPD RI Jawa Barat yang dipimpin Agita Nurfianti, S.Psi bersama Disnakertrans Jabar, BP2MI, dan para pemangku kepentingan membahas implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tim Admin
Last updated: Oktober 2, 2025 12:08
Tim Admin
Share
8 Min Read
Pengawasan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jawa Barat
Pengawasan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jawa Barat
SHARE

Dalam sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor DPD, para pemangku kepentingan dari Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat, Agita Nurfianti, S.Psi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, BP2MI Jawa Barat, serta pejabat terkait seperti Bapak T.P., Bapak Kombes Polisi Mulia Nugraha, dan Bapak Fredy A Situmorang, berkumpul untuk membahas inventarisasi materi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Agenda utama pertemuan berfokus pada dua aspek krusial: mekanisme penempatan PMI pada sektor formal dan strategi pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural atau ilegal. Isu ini dinilai memiliki signifikansi tinggi, terutama dengan adanya perkembangan dinamika ketenagakerjaan internasional, seperti rencana pembukaan kembali penempatan 200.000 tenaga kerja ke Arab Saudi yang diprakarsai oleh Bapak Prabowo, serta permintaan tenaga kerja dari Jepang. Peluang ini, meskipun signifikan secara ekonomi, diiringi dengan kekhawatiran akan dominasi sektor non-formal yang menuntut penguatan mekanisme pelindungan secara lebih komprehensif, berbeda dengan penempatan terstruktur ke Hong Kong, Korea, atau Jepang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui sinergi antara Disnaker dan BP2MI, telah menerapkan kerangka kerja pelindungan PMI yang holistik dan terstruktur dalam tiga fase: pra-penempatan, selama penempatan, dan purna-penempatan. Pada fase pra-penempatan, fokus utama adalah pada tindakan preventif melalui pengawasan ketat terhadap lembaga penempatan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk mencegah penipuan, serta pencegahan aktif pemberangkatan non-prosedural melalui operasi intelijen yang pernah berujung pada penggerebekan lokasi penampungan ilegal di Apartemen Kalibata dan pencegahan di titik keberangkatan seperti Bandara Kertajati. Selama masa bekerja, layanan difokuskan pada penanganan pengaduan dari PMI maupun keluarga, fasilitasi klaim asuransi, dan layanan re-entry. Pada fase purna-penempatan, layanan mencakup kepulangan dari debarkasi hingga daerah asal, termasuk penyediaan ambulans untuk jenazah dan rujukan ke fasilitas kesehatan seperti RS Polri Kramat Jati. Selain itu, pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak-hak PMI yang tertunda, memberikan pendampingan hukum, serta menyelenggarakan program pemberdayaan ekonomi bagi PMI Purna melalui pelatihan kewirausahaan.

Secara statistik, Jawa Barat merupakan provinsi pengirim PMI terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, namun ironisnya menempati peringkat pertama dalam jumlah kasus permasalahan, dengan 2.194 kasus tercatat pada tahun 2019. Daerah seperti Kabupaten Indramayu, Cirebon, Karawang, Cianjur, dan Sukabumi diidentifikasi sebagai “kantung PMI” utama. Fenomena khusus teridentifikasi di Cianjur dan Sukabumi, di mana terjadi pengiriman PMI secara unprosedural yang signifikan ke sektor pekerja domestik di Timur Tengah, yang tidak tercatat dalam data resmi. Kerentanan ini diperparah oleh fakta bahwa hampir 80% PMI asal Jawa Barat memiliki tingkat pendidikan rendah. Menghadapi realitas ini, Jawa Barat secara proaktif telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mendahului peraturan pemerintah pusat dan bertujuan menciptakan ekosistem migrasi yang reguler (regular migration) melalui mandat pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah maraknya migrasi non-prosedural, yang menurut analisis pejabat terkait, justru diperburuk secara paradoksal oleh kebijakan moratorium sebelumnya yang menyumbat jalur resmi dan mendorong munculnya “jalan tikus”. Oleh karena itu, dibukanya kembali keran penempatan dipandang sebagai sebuah opportunity strategis yang harus dioptimalkan, tidak hanya untuk mengatasi pengangguran, tetapi juga untuk memberikan kesempatan pengembangan diri bagi warga. Namun, hal ini menuntut kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat. Faktor pendorong utama bagi calon PMI untuk menempuh jalur berisiko ini adalah desakan ekonomi yang kuat (struggle for life), di mana banyak dari mereka yang sebenarnya memahami risiko yang ada namun tetap memilih berangkat.

Untuk mendukung proses penempatan yang aman, telah dikembangkan infrastruktur kelembagaan dan digital yang solid. LTSA PNI, yang merupakan perluasan fungsi dari PLK PNI berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012, menjadi pusat layanan yang didukung oleh sistem digital terintegrasi mencakup hiring hall, company dashboard (job bank), training center support system, dan assessment center. Sistem yang awalnya dirancang untuk penempatan luar negeri ini telah diadaptasi untuk bursa kerja dalam negeri dan menjadi aset penting Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi lintas entitas menjadi pilar utama, yang dilembagakan melalui nota kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat saat itu, Bapak Ridwan Kamil, dengan Kepala BP2MI, Bapak Beni Ramdhani, pada 29 Maret 2022. Sinergi ini terbukti vital dalam penanganan kasus darurat, seperti pemulangan 75 orang PMI asal Jawa Barat dari total 564 korban penipuan di Myanmar. Di tingkat akar rumput, inisiatif seperti keterlibatan Disnaker dalam program “Safari Cinta” Gubernur digunakan untuk sosialisasi cara aman bekerja di luar negeri langsung ke desa-desa.

Bagi PMI yang menempuh jalur prosedural, proses pembekalan dilaksanakan secara komprehensif. Pelatihan tidak hanya mencakup keterampilan teknis, tetapi juga penguasaan bahasa dan penguatan soft skills yang meliputi sikap, mentalitas, literasi keuangan, serta pemahaman hukum. Aspek pelindungan diri juga menjadi prioritas, di mana calon PMI dibekali pelatihan bela diri praktis seperti Jujutsu dari Jepang. Kurikulum juga diperkaya dengan modul dari BNPT untuk mengantisipasi paparan paham radikal dan edukasi pencegahan pemanfaatan PMI sebagai kurir narkoba. Hasilnya, penempatan melalui jalur prosedural, seperti pengiriman tenaga kerja high skill ke Korea dan Slovakia, terbukti memiliki tingkat insiden mendekati nol (zero accident).

Meskipun demikian, sejumlah kendala struktural masih menjadi tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan antara kualifikasi formal dan kesiapan faktual calon PMI. Pemeriksaan psikologis dan uji kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2017, menjadi krusial namun menghadapi kendala. Banyak calon PMI, terlepas dari latar belakang pendidikannya, tidak memiliki ketahanan mental yang memadai. Di sisi lain, sertifikasi kompetensi sering kali tidak selaras dengan kebutuhan spesifik di negara tujuan, yang menimbulkan dilema dari perspektif penegakan hukum. Isu pembiayaan juga menjadi faktor sentral yang mendorong migrasi non-prosedural. Sektor domestik menjadi pilihan dominan karena tidak memerlukan biaya di muka, berbeda dengan sektor formal yang biayanya sering kali tidak terjangkau, meskipun program Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI telah diluncurkan. Praktik percaloan memperburuk situasi dengan menaikkan biaya secara eksponensial. Selain itu, ditemukan pula bahwa banyak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak memiliki call center yang aktif dan responsif, sehingga calon PMI yang berminat tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Menanggapi kompleksitas isu ini, terdapat informasi bahwa UU No. 18 Tahun 2017 akan direvisi melalui RUU inisiatif DPR. RUU tersebut diharapkan akan memperkuat peran BP2MI, memperketat persyaratan bagi P3MI, serta menstandardisasi distribusi informasi lowongan kerja. Masukan dari para pemangku kepentingan di Jawa Barat, termasuk aspirasi untuk mengembangkan skema penempatan bagi pekerja profesional seperti visa E-9 Korea Selatan sebagai alternatif program pemagangan, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut untuk menciptakan sistem pelindungan PMI yang lebih efektif dan komprehensif di masa depan.

You Might Also Like

SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen

Agita Nurfianti Pertanyakan Kuota PPDB dan Transparansi Jalur Domisili ke Mendikdasmen

Paparan Dr. Halilul Khairi, M.Si. Tentang Evaluasi Otonomi Desa

Sekolah Rakyat Jawa Barat: Program Strategis Nasional untuk Putus Rantai Kemiskinan

Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen

TAGGED:Agita Nurfianti DPD RIbp2midisnakertrans jabarkasus pekerja migrankebijakan pmiltsa pnipekerja migran indonesiapencegahan pmi ilegalpenempatan pmi formalperda no 2 tahun 2021perlindungan pekerja migran indonesiaperlindungan tenaga kerja indonesiapmi jawa baratpmi jepangpmi koreatenaga kerja indonesiatenaga kerja ke arab saudiUU No 18 Tahun 2017
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article Pertemuan pengawasan implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipimpin oleh Anggota DPD RI Jawa Barat, Agita Nurfianti, bersama BP3AKB, UPTD PPA, dan Dinas Sosial. Pertemuan pengawasan implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipimpin oleh Anggota DPD RI Jawa Barat, Agita Nurfianti, bersama BP3AKB, UPTD PPA, dan Dinas Sosial.
Next Article Pengawasan UU 10/2009 di Jawa Barat: Etalase Kreatif, DMO, dan Tata Kelola Destinasi Berkelanjutan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Senator Agita Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Aspirasi Warga Oktober 7, 2025
Senator Agita Beri Bantuan Wirausaha untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Press Release Oktober 7, 2025
Pertemuan warga RW 16 Bilabong, Kabupaten Bogor bersama Agita Nurfianti, S.Psi (DPD RI, Komite III)
Forum Dengar Pendapat RW 16 Komplek Perumahan Bilabong dengan Ibu Agita Nurfianti, S.Psi. (DPD RI, Komite 3)
Aspirasi Warga Oktober 5, 2025
PaparanMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu'ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Rapat Kerja September 30, 2025
Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI
Rapat Kerja September 26, 2025
Senator Agita Soroti Perlindungan Akses Pendidikan dan Keamanan Pangan Anak Sekolah
Rapat Kerja September 24, 2025
Pemaparan Wamensos Agus Jabo Priyono Dorong Sekolah Rakyat di Daerah untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem
Rapat Kerja September 24, 2025
Kesalahan Data Sebabkan Bansos Salah Sasaran, Senator Agita Minta Perbaiki Akurasi Data
Press Release September 23, 2025
Paparan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi kepada Komite III DPD RI terkait kebijakan penunggalan data sosial ekonomi nasional (DTSEN)
Rapat Kerja September 22, 2025
Paparan Dr. Ferry Daud Liando dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI: Analisis Kritis Tata Kelola Desa & Otonomi Daerah
Rapat Kerja September 18, 2025
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023-2029 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?