Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Reading: Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Rapat Kerja > Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI
Rapat Kerja

Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI

Tim Admin
Last updated: September 26, 2025 08:59
Tim Admin
Share
25 Min Read
SHARE

Paparan Mengenai Peran Badan POM dalam Implementasi Undang-Undang Kesehatan

 

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus spesifik pada pengawasan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Paparan ini disampaikan oleh pimpinan BPOM di hadapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menggarisbawahi urgensi pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Pelaksanaan tugas BPOM didasarkan pada kerangka regulasi yang komprehensif, mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 80.

Contents
Paparan Mengenai Peran Badan POM dalam Implementasi Undang-Undang Kesehatan Latar Belakang Krisis Kesehatan Akibat Penyakit Tidak MenularKerangka Regulasi dan Kebijakan Pengendalian Gula, Garam, dan Lemak (GGL)Implementasi Kebijakan Pelabelan oleh Badan POMHasil Pengawasan, Koordinasi Lintas Sektor, dan Rekomendasi Transkripsi PaparanKepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D 

Latar Belakang Krisis Kesehatan Akibat Penyakit Tidak Menular

Data dari Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menunjukkan prevalensi obesitas di Indonesia mencapai 36,8%, dengan 54,1% di antaranya adalah perempuan. Faktor utama yang berkontribusi terhadap kondisi ini adalah pola konsumsi masyarakat, di mana 47,5% individu mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali sehari dan 96% populasi kurang mengonsumsi sayuran. Tingginya tingkat obesitas ini berkorelasi langsung dengan prevalensi PTM. Data menunjukkan bahwa 73% dari total kematian di Indonesia disebabkan oleh PTM, sebuah angka yang signifikan di atas rata-rata global sebesar 71% menurut data WHO. Penyakit kardiovaskular menjadi penyebab utama kematian (35%), diikuti oleh kanker (12%), gangguan pernapasan (6%), dan diabetes (6%). Tingginya angka kematian akibat PTM ini menjadi justifikasi utama lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan urgensi intervensi kebijakan yang kuat.

Kerangka Regulasi dan Kebijakan Pengendalian Gula, Garam, dan Lemak (GGL)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 93, mengamanatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk melakukan penanggulangan PTM melalui kegiatan pencegahan dan pengendalian. Sebagai peraturan turunan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan enam strategi pengendalian, yang berfokus pada pengendalian konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai akar masalah PTM. Dalam konteks ini, BPOM memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menetapkan dan mengawasi pencantuman informasi nilai gizi, termasuk kandungan GGL, pesan kesehatan, dan label gizi pada kemasan pangan olahan.

Implementasi Kebijakan Pelabelan oleh Badan POM

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah dan akan menerapkan serangkaian kebijakan pelabelan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi, pencantuman informasi kandungan lemak total, lemak jenuh, gula, dan garam (natrium) telah diwajibkan pada label pangan olahan. Selain itu, BPOM juga memperkenalkan skema sukarela berupa logo “Pilihan Lebih Sehat” untuk 20 kelompok pangan, yang bertujuan untuk mengedukasi dan mengarahkan konsumen pada produk yang lebih sehat. Hingga saat ini, terdapat 104 jenis minuman siap konsumsi yang telah terdaftar dengan logo tersebut.
Menyikapi amanat Undang-Undang Kesehatan yang baru, BPOM mengusulkan regulasi baru mengenai pelabelan pada bagian depan kemasan yang disebut “Nutri-Level”. Sistem ini dirancang untuk mengklasifikasikan pangan olahan ke dalam empat level (A, B, C, D) dengan kode warna berdasarkan kandungan GGL. Level D (berwarna merah) menandakan produk dengan kandungan GGL tertinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh konsumen, serta diharapkan dapat menjadi dasar bagi penerapan kebijakan fiskal seperti pengenaan cukai. Penerapan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari minuman siap konsumsi dan minuman bubuk dengan level C dan D, dengan pengecualian untuk produk dengan kebutuhan gizi khusus seperti formula bayi.

Hasil Pengawasan, Koordinasi Lintas Sektor, dan Rekomendasi

Data pengawasan BPOM menunjukkan tantangan yang masih ada. Pada periode 2023-2025, rata-rata 2% produk MBDK ditemukan tidak memenuhi standar. Tingkat ketidakpatuhan pada pelabelan menunjukkan tren peningkatan dari 9% pada 2023-2024 menjadi 15% pada pertengahan 2025. Pelanggaran iklan dengan klaim kesehatan yang tidak sesuai ketentuan juga masih tinggi, berada di kisaran 30%. Untuk mengatasi tantangan ini, BPOM secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media serta program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) langsung ke sekolah dan UMKM.
BPOM juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama dengan Kementerian Keuangan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang barang kena cukai untuk MBDK, dan dengan Kementerian Kesehatan untuk menyelaraskan kebijakan pelabelan antara pangan olahan (ranah BPOM) dan pangan siap saji.
Sebagai penutup, BPOM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada DPD RI:

  1. Memperoleh dukungan untuk penguatan pengawasan pre-market dan post-market guna menjamin produk pangan olahan yang aman dan bermutu.
  2. Mendorong intervensi yang terpadu dan kolaboratif antar kementerian/lembaga terkait.
  3. Mengintensifkan edukasi mengenai konsumsi GGL, khususnya di lingkungan pendidikan.
  4. Melakukan pembinaan kepada industri pangan untuk mempersiapkan dampak kebijakan baru, seperti reformulasi produk dan perubahan label.
  5. Memastikan kebijakan pelabelan gizi untuk pangan olahan dan pangan siap saji berjalan secara simultan dan harmonis untuk efektivitas nasional.

 

 

Transkripsi PaparanKepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D

 

Salam sejahtera bagi kita semuanya, salam om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan. Bapak, Ibu yang kami hormati, khususnya pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia serta seluruh anggota dari seluruh Sabang sampai Merauke. Kami sangat berbahagia tentunya karena diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
yang berhubungan dengan peran badan pengawas obat dan makanan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di sini kami juga didampingi oleh seluruh eselon satu kami, pimpinan Tinggi Madia, demikian pula pimpinan Tinggi Pratama, bersama serta staf khusus, staf asli. Karena kita, kami merasa pertemuan ini sangat penting.
Berbicara tentang peran badan pengawas obat dan makanan, Bapak, Ibu yang kami muliakan, secara simpel kami menjelaskan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tentang kesehatan, ataupun berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang pangan,
dan juga tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, yang akhirnya keluar Peraturan Presiden Nomor 80 yang memfokuskan, Tugas WW6 daripada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Berdasarkan Undang-Undang berdasarkan peraturan dan berdasarkan instruksi Presiden tersebutlah Maka Badan POM melaksanakan tugasnya.
Berbicara tentang peran Badan POM dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 Khususnya pada pasal 435 hingga pasal 439 Di situ juga sangat diperketat hubungannya bahwa salah satu lembaga yang sangat penting Bapak Ibu yang kami melihatkan yaitu bagaimana kita dan berikutnya nilai kemampatan.
Apakah itu kalau obat disebut edukasi, kalau minuman atau makanan disebut dengan nilai izinya Nah berdasarkan itu sangat tepat saya kira hari ini kami diberi kesempatan Untuk mencari penyelesaian dan mencari penyelesaian Menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berhubung, terhubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tersebut dan tentu berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang tentang pangan nomor 18 tahun 2012. Nah, kami izinkan kami memaparkan pertama yaitu tentu pendahuluan, kemudian kebijakan yang berhubungan dengan penyakit tidak menular atau PTM, kemudian kebijakan badan POM terkait pelabelan gisi, kemudian pengawasan pangan olahan termasuk MBDK berpemanis,
kemudian sosialisasi dan edukasi koordinasi lintas sektor penerapan cukai MBDK. Dan terakhir tentu adalah rekomendasi. Nah, dalam konteks ini Bapak-Ibu berdasarkan surat yang kami terima dari Dewan Perwakilan Daerah yang kalau kita dinamakan… Terima kasih.
Saya ingin menjelaskan berhubungan dengan impetarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang kesehatan terkait minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi tentu kami tidak membahas semua tupoksi dan tugas kami. Yang paling penting saya kira untuk hari ini kita batasi yang berhubungan dengan MBDK, yaitu minuman berpemanis dalam kemasan. Nah kita… Kita tahu berdasarkan Bapak Ibu yang kami muliakan bahwa Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, berarti sebelum Undang-Undang Kesehatan itu lahir, tahun 2023 juga dan tahun 2024 peraturannya tentang kesehatan, bahwa nilai nyata 2 tahun yang lalu, 36,8% rakyat kita mengalami obesitas.
Dan 54,1% itu adalah kaum hawa. Makanya cukup sensitif biasanya, termasuk istri saya biasanya kalau mulai naik berat badannya, gimana penampilan saya? Tapi itu sedikit bergura. Tapi intinya dari 36,8% tersebut rakyat kita, penyebabnya kenapa sampai bisa 36% ini mengalami obesitas?
ternyata 47,5 persen mengkonsumsi minuman manis lebih dari sekali sehari. Itu penyebabnya. 47 persennya adalah mengkonsumsi minuman. Kemudian 34 persen mengkonsumsi makanan asin lebih dari sekali. Kemudian 96 persen, hampir semuanya, 96 persen kurang mengkonsumsi sayuran. Jadi, saya kira ini sangat penting data ini.
Selanjutnya, prevalensi penyakit tidak menular. Dari tingkat obesitas dan makanan ini ternyata berdampak besar pada kesehatan kita. Itu dibuktikan. Kalau kita lihat data WHO, yang kita sebut dengan Non-Communicable Disease Country Pro, termasuk Indonesia, bahwa ada lima… 57 juta atau 71 persen dari 57 juta global death itu penyebabnya adalah non-communicable disease.
Yang salah satunya misalnya 31 persen yaitu penyakit kardiovaskular atau jantung. Ini keahlian saya Bapak-Ibu, saya ahli jantung. Kemudian yang kedua 16 persen karena kanker, kemudian 7 persen karena gangguan pernafasan, 3 persen karena diabetes, 15 persen karena penyakit lainnya, 20 persen karena maternal parental pada saat kelahiran, dan 9 persen karena hidup.
Nah sekarang data Indonesia, kita bicara Indonesia, karena kita mau bicara nanti keputusan-keputusan apa. Dan kita berharap dapat dukungan dari para senator, para dewan. Yaitu karena kita melihat di Indonesia datanya 35 persen penyakit jantung atau kardiovaskular itu dari penyumbang kematian yang begitu besar tadi, kemudian 12 persennya kanker, 6 persennya gangguan pernapasan, 6 persennya diabetes, 21 persennya karena kelahiran, dan 6 persennya karena injury.
Jadi yang saya mau melihat kalau total di seluruh penjuru dunia itu cuma 71 persen penyebabnya karena kematian, karena bukan penyakit infeksi. Tapi di negara kita tinggi sekali, dapat tambah 2 digit lagi, yaitu 73 persen. Kita juara jadinya. Nah berdasarkan data ini tentu, dan itulah saya kira salah satu alasan kenapa undang-undang.
Terima kasih sudah menonton. Nomor 17 tentang kesehatan yang telah lahir dan membahas tentang hal itu. Maka kebijakan pengendalian penyakit tidak menular wajib hukumnya kita laksanakan, saya kira. Bagaimana? Karena kita mau bagaimana rakyat kita seluruh Indonesia sehat-sehat. Jangan menderita penyakit tidak menular atau PTM. Nah, upaya penanggulangan penyakit tidak menular ini yang besarnya 73% tadi, jauh di atas rata-rata dunia.
Keluarlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur tentang kebijakan kesehatan. Pada pasal 93, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan. Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan seterusnya. Tapi saya kira sebagai seorang dokter yang terbaik yang kita lakukan adalah, adalah pencegahan Bapak ya tentu pengobatan apa tetap dilakukan tapi pencegahan dan saya kira saya.
coba berpikir mungkin inilah salah satu kenapa senator kita DPD memanggil badan POM dalam hubungan ini yang kedua pasal 95 ketentuan lebih lanjut mengenai ini penyakit tidak menular sebagaimana pada pasal 93 dan pasal 94 diatur oleh peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah itu pasal undang-undang atau peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 itu sangat clear menjelaskan hal ini dari peraturan pemerintah ini ada enam poin strategi pengendalian tersebut pertama kita harus.
mengendalikan gula yang kedua kita mengendalikan garam yang ketiga kita harus mengendalikan lemak karena penyakit penyebab tidak menular tadi yang 73 persen tinggi sekali penyebabnya, masalah utamanya, adalah GGL GGL singkatannya dari gula, garam, dan lemak nah kalau kita mampu tangan ini dengan baik asumsinya nanti penyakit-penyakit yang 73% penyebab kematian tadi turun.
dan ini berarti membantu kesehatan rakyat kita dan tugasnya Badan POM dimana hubungannya yaitu menetapkan pencantuman informasi nilai gisi termasuk informasi kandungan GGL, pesan kesehatan, dan label gisi dan kemasan tentu termasuk nomor izin edar dan sebagainya di kami dan itu topoksinya Badan POM nah sekarang kita masuk pada kebijakan Badan POM setelah kita tahu tugas pokok kita hubungannya dengan ini apa yang kami lakukan tentunya.
di Badan POM nah Badan POM tentang ini telah kita lakukan bahwa minuman berpemanis dalam kemasan, jadi ini kita atur dulu, pemanisnya gulanya kan, adalah semua minuman, Cuman yang mengandung gula bebas, memang ternyata gula itu banyak jenisnya, ada gula aren, ada gula tebu dan sebagainya, tapi kalau dalam kemikal kita sebut ada gula bebas, semua yang mono dengan disakarida seperti sukrosa, glukosa, fruktosa, galaktosa, tidak termasuk laktosa, itu juga termasuk dalam hal glukosa, karbohidrat dan sebagainya, itu masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tentang kena cukai.
Berupa minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi saya kira kalau dalam air ini tidak ada gulanya, tapi kan minuman-minuman lain saya kira ini sudah ada gulanya, itu badan POM semua yang ditugaskan untuk itu. Nah, contoh jenis pangan yang dapat mengandung pemanis, minuman susu, minuman mengandung susu, minuman susu fermentasi, susu cair, yogur, ternyata susu banyak jenisnya juga. Kemudian minuman coklat, minuman… Minuman sereal, minuman kedelai, minuman kopi, teh, minuman berkarbonasi, minuman sari buah, minuman buah, minuman botanikal, dan rempah.
Jadi banyak jenisnya. Nah, dari situ kami kasih contohnya kandungan gula dalam minuman berpemanis. Bapak Ibu, ternyata salah satu dari semuanya itu ada kandungan minimumnya, ada maksimumnya, dalam rata-rata itu nanti kita lihat. Jadi semua aturan pertamanya, semua makanan minuman yang mau diedarkan harus ada nomor isin edarnya. Yang kedua, semua makanan minuman yang mau dipasarkan juga harus dikentumkan nilai gisinya. Itu disebut label. Nah, dalam konteks itulah, maka kami ingin menampilkan ini.
Kira-kira minuman makanan apa yang tinggi gulanya. Ternyata salah satu yang sangat tinggi gulanya itu kita bisa lihat di sini. Sampai dengan ada yang 74 persen. Ada yang… Susu fermentasi, ada yogurt, dan sebagainya. Saya kira ini data-data rata-rata yang perlu kita lihat. Sehingga nanti perlu kita awasin, dan dalam hal nanti sebelum dipasarkan tentu di labelnya kita perlu atur. Nah, kandungan gula pada benuman berpenanis juga ada sari buah, ada sari sayur, dan sebagainya.
Ini jenis-jenisnya Bapak Ibu. Dan sekarang dari semuanya itu regulasi pelabelan badan POM telah mengatur sebelum undang-undang ini lahir. Apa yang telah lahir misalnya peraturan badan POM nomor 26 tahun 2021 tentang informasi nilai gisi. Nah, ada yang wajib dicantumkan. Cantum yang pertama misalnya nilai gisi yang lemak, total lemak, jenuh, gula, dan garam, serta natrium itu wajib dicantumkan.
Selama ini kita sudah berjalan itu. Wajib dicantumkan, tetapi kita kan ingin rakyat kita lebih jelas. Karena kan rakyat tidak semuanya belajar. Nilai gisi ini, gisi ini berapa maksimal, berapa minimum kita makan. Jadi kita akan menuju pada peraturan berikutnya yaitu ada kita sebut sukarela. Karena kan waktu itu belum diatur kewajibannya dalam undang-undang. Label gisi pada bagian depan kita kasih yang disebut penandahan logo pilihan lebih sehat.
Itu supaya kita ajarin, arahkan, dan didik rakyat kita supaya lebih cerdas dalam memilih makanan. Kalau saya mau gemuk, saya harus makan ini. Tapi kalau saya mau langsing, harus makan ini. Kalau saya mau sehat, saya hindari makanan ini. Belum ada kepastian. Nah, jadi dengan konteks itu ada nilai gisinya, nilai total lemaknya, dan sebagainya itu dicantumkan. Dari sekarang ini sudah tercantum. Nah, contohnya yang minuman ini sudah ada cantumannya, semuanya nol.
Jadi ini sudah berdasarkan peraturan badan POM 4 tahun yang lalu. Nah, sekarang… kita melangkah berikutnya logo pilihan lebih sehat itu tentu ada 20 kelompok pangan yang telah ditetapkan profil gisinya untuk pengecantuman logo pilihan sehat, karena selama ini kata tanda pilihan sehat itu ternyata bisa bermanfaat bagi pelaku usaha juga ternyata kalau dia mau pasarkan lantas ada tanda pilihan lebih sehat, biasanya ternyata itu.
berpengaruh terhadap aspek, entertainmentnya, iklanannya lebih bagus, jadi itu seperti itu jadi profil produk terdaftar dengan logo pilihan lebih sehat tadi, misalnya bubuk minuman coklat, ada tiga, yang paling banyak minuman siap konsumsi ada 104 jenis yang sudah terdaftar nah dari total itu sekarang berdasarkan undang-undang ini undang-undang nomor 17 dan berdasarkan.
peraturan pemerintahan nomor 28, Kita melangkah Bapak Ibu, Badan POM melangkah lebih jauh lagi, yaitu pada usulan regulasi baru, pelabelan pada bagian depan kemasan nutri level, kita sebut nutri level. Apa niatnya kita? Ini rancangannya kami sudah selesaikan, peraturannya, untuk mengawal aturan dari undang-undang tadi. Jadi bukan hanya sekedar memberi pengetahuan, tetapi juga kita ingin didik dan sekaligus nanti suatu ketika mungkin bisa diwajibkan, supaya angka kematian yang 73% tadi bisa menurun, yaitu nutri level misalnya kita cantumkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL-nya.
Kalau kandungan GGL-nya terlalu tinggi, ya mungkin dapat deh dia, ada warnanya merah. Kalau dia… Dia agak kurang, mungkin B. Atau bahkan terlalu tinggi, mungkin B. Lalu sehat, persis betul, ya A. Nah, jadi kami, ini baru usulan peraturan kami. Sudah kami sosialisasikan ke para pelaku usaha dan masyarakat. Jadi, ada kombinasi huruf A dengan huruf C, level. Jadi, nanti di cantuman, kita cantumkan itu, leveling ini.
Itu usulan kami. Nah, yang level D tentu, yang warna merah ini merupakan kombinasi huruf D dengan warna merah, merupakan level pangan olahan dengan kandungan GGL yang paling tinggi. Kita tidak melarang. Nah, tentu nanti akan berdampak. Kalau dia ada tinggi begini, nanti berpengaruh terhadap pajaknya, kan? Itu cukainya. Nah, jadi itu usulan kami. Nah, rencana pemberlakuan ini, penerapannya, kewajiban mencantumkan nutri level pada pangan olahan, dilakukan secara bertahap tentunya, karena kan ini berdampak langsung pada dunia usaha.
Juga kita, tahapan pertama ditargetkan, pada minuman siap konsumsi dulu, termasuk konsen. Bentuk cair serta minuman bentuk bubuk dengan kandungan GGL pada level C dan D misalnya. Kemudian kewajiban mencantumkan nutri level tersebut dikecualikan untuk formula bayi. Karena kenapa? Karena kadang bayi membutuhkan lebih tinggi dari orang-orang dewasa. Jadi formula lanjut untuk orang usia misalnya yang mengalami penyakit tertentu tentu kita tidak wajibkan itu. Dan kewajiban kebijakan nutri level ini akan dibuat sejalan antara pangan olahan dengan pangan siap saji nanti.
Jadi kan selama ini tanggung jawabnya pangan olahan itu di badan POM. Tugasnya salah satu direktur jeneral di Kementerian Kesehatan yang siap saji. Nah dari konteks itu antisipasinya untuk terjadi shifting konsumen-konsumen dari pangan olahan ke pangan siap saji kita siap sama-sama. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Khususnya Pak Menteri. Mudah-mudahan nanti kita ingin bersama-sama memperlakukan. hal ini sehingga secara nasional.
kita bisa laksanakan tugas undang-undang tadi nah hasil pengawasan mutu label dan iklan kalau berdasarkan beberapa tahun terakhir Bapak Ibu yang terhormat bahwa tahun 2023 sampling pengujian minuman berpemanis itu yang yang sesuai minuman berpenanis tadi yang warna merah ini sesuai dengan aturan biasanya tentu sesuai dengan standar memenuhi standar yang warna.
biru sedangkan yang tidak memenuhi yang warna merah atau agak orange ya nah ternyata dari tahun 2023 sampai 2025 rata-ratanya yang tidak sesuai standar itu ada 2% lebih, bagaimana hasil pengawasan label makanan berpemanis tadi 2023, 2025 ya rata-rata 2023-2024 itu 9 persen, namun 2025 mengalami peningkatan.
Ini baru sampai dengan pertengahan tahun ya itu sudah 15 persen dibanding totalnya. Nah hasil pengawasan iklannya, karena iklan juga kita atur, klausal pelangganan iklan yang paling tinggi yaitu iklan dengan klaim kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan itu rata-rata di atas 30 persen. Nah tapi tahun 2025 ini baru 29 persen, tetapi kan kita belum akhir tahun. Nah sosialisasi dan edukasi terkait label GSI kami lakukan lewat media sosial, lewat video, lewat buklek,
dengan pedoman lewat sosialisasi resmi kami yaitu komunikasi informasi dan edukasi yang langsung kita turun lewat sekolah. Siapa sekolah, siapa anak, siapa UMKM dan sebagainya kita lakukan program-program tersebut. Nah. Tentu koordinasi terkait dengan kebijakan cukai, karena sesuai dengan undangan tadi, sangat kita butuhkan keputusan Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang penyusunan peraturan pemerintah tahun 2026-2025. Memuat tentangan RPP tentang barang kena cukai, berupa MBDK yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.
Pengawasan barang kena cukai tidak termasuk dalam lingkup pengawasan badan POM, tapi kami awasi hubungannya dengan iklan, dengan berbagai hal. Tapi tentu akan nanti bersinergi dengan hubungannya dengan Kementerian Keuangan. Demikian pula memberikan masukan terkait produk terdaftar, demikian pula memfasilitasi penyediaan profil, dan seterusnya. Nah, sebagai kesimpulan rekomendasi kami, mudah-mudahan bisa diterima. Yang pertama, badan POM mengharapkan dukungan dari DPD RI untuk memperkuat pengawasan pre- dan post-market yang ditujukan untuk meningkatkan sistem penyediaan.
jaminan produk, pangan olahan yang aman, bermutu, sehingga sesuai dengan tarap kesehatan kita. Kemudian yang kedua, perlu dilakukan, berbagai intervensi yang bersifat terpadu dan kolaborasi. Tidak ada lembaga yang bisa jalan sendiri. Kami berinteraksi dengan Kementerian Kesehatan, dengan Kementerian, Dalam Negeri, dengan Kementerian, Keuangan tentunya, dengan Kementerian yang semua yang terkait. Kemudian yang paling penting juga, edukasi saya kira, kita perlu jalankan.
edukasi di dunia pendidikan khususnya di pendidikan sekolah-sekolah. Kemudian industri, kami ingin laporkan ada ratusan ribu industri di bawah stakeholdernya Badan POM ini juga kita perlu lakukan pembinaan, supaya karena keputusan nanti kelak ini akan berdampak ke mereka. Dampaknya terhadap cukai tadi atau pajak, dan dampaknya dia harus lakukan reformulasi atau reformuling, labeling, dan sebagainya. Jadi itu akan berdampak. Kemudian yang terakhir kebijakan pelabelan gisi pangan olahan harus berjalan simultan dengan kebijakan pangan siap saji sehingga kita bersama-sama secara nasional menjalankan tidak setengah-setengah.
Itu yang menjadi rekomendasi kami. Terima kasih banyak atas seluruh perhatian dan waktunya.

You Might Also Like

Reses Anggota DPD RI Jawa Barat : Urgensi Pembangunan Sekolah, Air Bersih, dan Perbaikan Layanan Sosial di RW 09 Kel. Jatihandap

Senator Agita Soroti Perlindungan Akses Pendidikan dan Keamanan Pangan Anak Sekolah

Pemaparan Wamensos Agus Jabo Priyono Dorong Sekolah Rakyat di Daerah untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Laporan Analitis Mengenai Peran Tenaga Ahli dan Komunikasi Publik dalam Kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Sekolah Rakyat Jawa Barat: Program Strategis Nasional untuk Putus Rantai Kemiskinan

TAGGED:BPOMCukai MBDKData WHO PTMDPD RIDPR RIEdukasi GiziGula Garam LemakKebijakan CukaiKementerian KesehatanKementerian KeuanganKesehatan MasyarakatLabel Gizi BPOMLaporan Resmi BPOMMBDKMinuman Berpemanis Dalam KemasanNutri-LevelObesitas IndonesiaPenyakit Tidak MenularPeran BPOMPilihan Lebih SehatPrevalensi ObesitasPTMReformulasi Produk PanganRegulasi GGLSurvei Kesehatan Indonesia 2023Undang-Undang No 17 Tahun 2023UU Kesehatan 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article Senator Agita Soroti Perlindungan Akses Pendidikan dan Keamanan Pangan Anak Sekolah
Next Article Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Senator Agita Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Aspirasi Warga Oktober 7, 2025
Senator Agita Beri Bantuan Wirausaha untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Press Release Oktober 7, 2025
Pertemuan warga RW 16 Bilabong, Kabupaten Bogor bersama Agita Nurfianti, S.Psi (DPD RI, Komite III)
Forum Dengar Pendapat RW 16 Komplek Perumahan Bilabong dengan Ibu Agita Nurfianti, S.Psi. (DPD RI, Komite 3)
Aspirasi Warga Oktober 5, 2025
SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen
Rapat Kerja September 30, 2025
PaparanMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu'ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Rapat Kerja September 30, 2025
Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen
Press Release September 29, 2025
Kesalahan Data Sebabkan Bansos Salah Sasaran, Senator Agita Minta Perbaiki Akurasi Data
Press Release September 23, 2025
Paparan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi kepada Komite III DPD RI terkait kebijakan penunggalan data sosial ekonomi nasional (DTSEN)
Rapat Kerja September 22, 2025
Paparan Dr. Ferry Daud Liando dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI: Analisis Kritis Tata Kelola Desa & Otonomi Daerah
Rapat Kerja September 18, 2025
Paparan Dr. Halilul Khairi, M.Si. Tentang Evaluasi Otonomi Desa
Rapat Kerja September 18, 2025
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023-2029 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?