Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Reading: Paparan Kepala BPJPH Terkait Sertifikasi Halal Indonesia: Tantangan, Regulasi, dan Peluang Global dalam Implementasi UU No. 33/2014
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Rapat Kerja > Paparan Kepala BPJPH Terkait Sertifikasi Halal Indonesia: Tantangan, Regulasi, dan Peluang Global dalam Implementasi UU No. 33/2014
Rapat Kerja

Paparan Kepala BPJPH Terkait Sertifikasi Halal Indonesia: Tantangan, Regulasi, dan Peluang Global dalam Implementasi UU No. 33/2014

Tim Admin
Last updated: September 30, 2025 16:32
Tim Admin
Share
5 Min Read
SHARE

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seorang narasumber utama dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan analisis komprehensif mengenai kondisi, tantangan, dan progres implementasi sertifikasi halal di Indonesia. Paparan ini ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), termasuk Bapak Dai, Bapak Donald, dan Ibu Erni, sebagai respons atas pertanyaan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Contents
Kerangka Regulasi dan Mandat Sertifikasi HalalParadoks Pasar Halal Indonesia: Potensi Besar, Realisasi RendahKinerja BPJPH dan Progres Sertifikasi UMKM

Kerangka Regulasi dan Mandat Sertifikasi Halal

Narasumber mengawali paparannya dengan menegaskan kembali landasan hukum utama penyelenggaraan JPH, yaitu Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Secara khusus, Pasal 2 dari undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Definisi “produk” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 mencakup spektrum yang luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan seperti produk kulit (tas), tekstil, dan alas kaki. Penekanan pada cakupan produk yang komprehensif ini menjadi dasar bagi urgensi pelaksanaan sertifikasi secara menyeluruh.

Paradoks Pasar Halal Indonesia: Potensi Besar, Realisasi Rendah

Sebuah argumen sentral yang dikemukakan adalah bahwa posisi Indonesia yang belum optimal di pasar halal global bukan disebabkan oleh ketiadaan produk halal, melainkan karena kurangnya “tertib halal” atau disiplin dalam melakukan sertifikasi. Narasumber memaparkan data yang menunjukkan diskrepansi signifikan antara potensi dan realisasi. Dari total nilai transaksi pasar halal global yang mencapai sekitar Rp21.000 triliun per tahun (periode Januari-Desember), Indonesia hanya mampu mencatatkan transaksi sebesar Rp673 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia belum menjadi pemain utama dalam industri yang seharusnya menjadi keunggulannya.

Secara peringkat global, Indonesia saat ini berada di posisi kedelapan, jauh di bawah Tiongkok (peringkat pertama), Brasil (kedua), dan Amerika Serikat (ketiga). Narasumber memberikan catatan khusus mengenai Brasil, yang sebagian besar volume ekspornya berasal dari fasilitas produksi yang berlokasi di Timur Tengah, bukan murni dari dalam negeri Brasil. Fakta ini menggarisbawahi bahwa ketertiban administrasi dan sertifikasi menjadi kunci untuk mendominasi pasar.

Menanggapi kasus spesifik yang diangkat oleh Bapak Dai mengenai temuan produk mengandung babi, narasumber memberikan klarifikasi penting. Kasus tersebut tidak melibatkan produk dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia, melainkan produk yang menggunakan label halal dari luar negeri. Klarifikasi ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal nasional.

Kinerja BPJPH dan Progres Sertifikasi UMKM

Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan JPH, BPJPH memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2004. Fungsi tersebut mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, hingga pengawasan. Meskipun demikian, tantangan terbesar terletak pada skala implementasi, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi struktur ekonomi Indonesia (sekitar 90% dari total pelaku usaha).

Dari total 66 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah terdaftar dalam sistem sertifikasi halal. Meskipun angka ini masih kecil, narasumber menyatakan bahwa upaya masif yang melibatkan 9 kementerian, 3 badan, 84 jaringan lembaga pemeriksa halal (LPH), dan ratusan ribu pendamping proses produk halal (P3H) telah menunjukkan hasil positif. Hingga tahun 2025, telah diterbitkan sebanyak 2.204.000 sertifikat halal yang mencakup 3,7 juta produk yang dideklarasikan.

Tahapan Implementasi Wajib Halal dan Tantangan ke Depan

Implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Hingga akhir tahun 2024, fokus utama adalah pada produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Tahapan selanjutnya akan memperluas cakupan secara signifikan:

1.Mulai tahun 2026:Kewajiban sertifikasi akan diperluas ke produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik (termasuk sabun, sampo, deodoran). Perluasan ini diproyeksikan akan meningkatkan beban kerja hingga 3,5 kali lipat dari kapasitas saat ini.

2. Mulai tahun 2029:Kewajiban akan mencakup obat bebas dan alat kesehatan yang bersentuhan langsung dengan tubuh.

3. Mulai tahun 2034:Tahapan terakhir akan mencakup obat keras.

Antisipasi terhadap tahapan ini sudah mulai terlihat dari pelaku industri, termasuk pihak internasional seperti American Chamber (AmCham), yang telah proaktif mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi pada tahun 2029. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat, tidak hanya sebagai kewajiban regulasi tetapi juga sebagai standar kualitas dan akses pasar. Paparan diakhiri dengan seruan untuk dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk DPD, guna mengakselerasi “tertib halal” dan mewujudkan potensi Indonesia sebagai pemimpin pasar halal global.

You Might Also Like

Pengawasan UU 10/2009 di Jawa Barat: Etalase Kreatif, DMO, dan Tata Kelola Destinasi Berkelanjutan

Pertemuan pengawasan implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipimpin oleh Anggota DPD RI Jawa Barat, Agita Nurfianti, bersama BP3AKB, UPTD PPA, dan Dinas Sosial.

Sekolah Rakyat Jawa Barat: Program Strategis Nasional untuk Putus Rantai Kemiskinan

Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI

Paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas

TAGGED:bpjphhalal bpjphhalal certificationhalal indonesiahalal indonesia global markethalal kosmetik 2026halal obat 2029halal regulation indonesiahalal umkmjaminan produk halalkewajiban halal 2024pasar halal globalprogres sertifikasi halalsertifikasi halal indonesiauu no 33 tahun 2014
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article Pengawasan UU 10/2009 di Jawa Barat: Etalase Kreatif, DMO, dan Tata Kelola Destinasi Berkelanjutan
Next Article Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Senator Agita Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Aspirasi Warga Oktober 7, 2025
Senator Agita Beri Bantuan Wirausaha untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
Press Release Oktober 7, 2025
Pertemuan warga RW 16 Bilabong, Kabupaten Bogor bersama Agita Nurfianti, S.Psi (DPD RI, Komite III)
Forum Dengar Pendapat RW 16 Komplek Perumahan Bilabong dengan Ibu Agita Nurfianti, S.Psi. (DPD RI, Komite 3)
Aspirasi Warga Oktober 5, 2025
SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen
Rapat Kerja September 30, 2025
Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen
Press Release September 29, 2025
Senator Agita Soroti Perlindungan Akses Pendidikan dan Keamanan Pangan Anak Sekolah
Rapat Kerja September 24, 2025
Pemaparan Wamensos Agus Jabo Priyono Dorong Sekolah Rakyat di Daerah untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem
Rapat Kerja September 24, 2025
Kesalahan Data Sebabkan Bansos Salah Sasaran, Senator Agita Minta Perbaiki Akurasi Data
Press Release September 23, 2025
Paparan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi kepada Komite III DPD RI terkait kebijakan penunggalan data sosial ekonomi nasional (DTSEN)
Rapat Kerja September 22, 2025
Paparan Dr. Ferry Daud Liando dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI: Analisis Kritis Tata Kelola Desa & Otonomi Daerah
Rapat Kerja September 18, 2025
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023-2029 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?