BANDUNG — Penonaktifan massal kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menjadi sorotan dalam rapat koordinasi strategis yang digelar Komite III DPD RI pada 23 Februari 2026. Di tengah target Jawa Barat mengejar Universal Health Coverage (UHC), tercatat 1,9 juta warga Jawa Barat dinonaktifkan dari PBI pusat—bagian dari sekitar 11 juta penonaktifan secara nasional.
Di balik angka itu, pemerintah menyebut sedang melakukan penataan besar-besaran data penerima bantuan. Dalam proses yang sama, 2,1 juta peserta baru dari kelompok Desil 1–5 justru masuk ke sistem sebagai bagian dari konsolidasi menuju DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Dinkes Jabar: Faskes Wajib Layani, Administrasi Menyusul
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan menegaskan fasilitas kesehatan—mulai RSUD, rumah sakit swasta, hingga puskesmas—tidak boleh menolak pasien, terutama untuk kasus kronis dan layanan berbiaya tinggi seperti cuci darah, kemoterapi, maupun persalinan darurat, meski status PBI sedang nonaktif.
Untuk mencegah pasien menanggung biaya sendiri, faskes diminta menerbitkan Surat Keterangan Berobat/surat keterangan sedang dirawat sebagai dasar proses reaktivasi. Skema ini juga dipandang penting agar rumah sakit tidak terjebak risiko piutang tak tertagih yang berpotensi mengganggu operasional, sebagaimana pernah menjadi kekhawatiran di sejumlah daerah.

Reaktivasi Dipangkas: Kini Bisa Lewat Desa/Kelurahan
Perubahan penting lainnya adalah pemangkasan jalur birokrasi reaktivasi. Jika sebelumnya warga harus mengurus ke tingkat dinas sosial kabupaten/kota, kini pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan.
Untuk kondisi darurat, alurnya meliputi: meminta surat keterangan dari RS/puskesmas, lalu membawa KTP dan KK ke operator desa untuk input melalui SIKS-NG. Di wilayah berstatus UHC Prioritas, reaktivasi disebut dapat diproses lebih cepat, bahkan pada hari yang sama. Namun dampak penonaktifan massal sempat membuat mayoritas wilayah UHC Prioritas mengalami penurunan keaktifan peserta di bawah ambang tertentu, sehingga pemerintah daerah didorong melakukan pemulihan keaktifan melalui reaktivasi massal.
Lansia Rentan Tercoret: “Satu KK” Jadi Masalah
Sejumlah temuan lapangan juga mengindikasikan exclusion error, terutama pada lansia miskin yang tinggal satu atap dengan anggota keluarga yang dianggap mampu. Sistem dinilai kerap membaca kondisi ekonomi berdasarkan satu KK, sehingga lansia yang tidak berpenghasilan ikut terdampak pencoretan.
Salah satu opsi yang disiapkan pemerintah adalah pemisahan KK melalui Disdukcapil agar kondisi ekonomi individu dapat terbaca lebih akurat, kemudian diperbarui oleh operator desa dalam sistem.
Verifikasi Lapangan: 39 Variabel, Petugas Turun ke Rumah
Untuk menekan manipulasi data dan memperbaiki ketepatan sasaran, ribuan petugas pendamping dan pengawas melakukan verifikasi lapangan menggunakan aplikasi seperti SIXMA/Faksis SE 2026. Di Jawa Barat, tahap awal menyasar 21.788 keluarga dengan riwayat penyakit katastrofik yang statusnya nonaktif.
Verifikasi dilakukan dengan 39 variabel, mencakup kondisi hunian (atap, lantai, dinding), kepemilikan aset (dari perhiasan hingga ternak), hingga detail pekerjaan yang menuntut ketelitian agar tidak terjadi salah klasifikasi.

Warga Diminta Aktif: Ada Hak Sanggah
Pemerintah juga membuka kanal pemutakhiran melalui mekanisme hak sanggah bagi warga yang merasa layak masuk kelompok rentan (Desil 1–5) namun dinonaktifkan. Pengecekan dan pembaruan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, serta aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Menuju DTSN, Ujian “Keadilan Data”
Konsolidasi menuju DTSN—yang mengintegrasikan berbagai basis data sosial ekonomi—diproyeksikan menjadi langkah untuk merapikan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun transisi tersebut memunculkan dampak langsung di layanan kesehatan, sehingga kebijakan “layani dulu” dan verifikasi presisi menjadi krusial agar perlindungan sosial tidak terputus di lapangan.
Pada akhirnya, publik dihadapkan pada pertanyaan yang sama: apakah sistem perlindungan sosial sudah benar-benar melindungi kelompok paling rentan, atau masih terjebak pada kekakuan pembacaan data. Pemerintah menekankan, partisipasi warga memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi tetap akurat menjadi kunci dalam masa penataan ini.

