1. Analisis Situasi: Prevalensi dan Beban Penyakit (Epidemiologi)
Provinsi Jawa Barat saat ini berada dalam kondisi darurat kesehatan jiwa yang memerlukan intervensi legislatif segera. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI 2023), Jawa Barat mencatatkan prevalensi depresi sebesar 3,3%, angka tertinggi secara nasional. Secara makro, prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk usia ≥15 tahun meningkat dari 9,3% (Riskesdas 2018) menjadi 10,4% (SKI 2023). Kelompok usia produktif (15–24 tahun) menunjukkan kerentanan ekstrem dengan prevalensi mencapai 11–13%.
Terdapat ketimpangan gender yang signifikan di mana beban penyakit (burden of disease) lebih berat pada perempuan, yang dipicu oleh tekanan domestik dan kerentanan ekonomi. Lebih lanjut, data resmi saat ini masih mencerminkan “Fenomena Gunung Es” (under-reporting) karena sistem Simkeswa hanya mengagregasi laporan dari Puskesmas, sementara data dari fasilitas kesehatan swasta dan kasus bunuh diri di wilayah urban seperti Bandung Raya belum terintegrasi secara komprehensif.
Tabel 1: Distribusi Kasus Gangguan Jiwa di Wilayah Prioritas (Data Pelaporan 2023)
| Wilayah | Skizofrenia (F20) | Psikotik Akut (F23) | Ggn. Depresi (F32/33) | Ggn. Cemas (F40/41.1) | Campuran Cemas & Depresi (F41.2) | Total Kasus |
| Kab. Bogor | 7.188 | 136 | 116 | 107 | 32 | 7.579 |
| Kota Bandung | 3.193 | 357 | 661 | 393 | 216 | 4.820 |
| Kota Bogor | 2.091 | 104 | 1.199 | 1.041 | 204 | 4.639 |
| TOTAL JABAR | 45.165 | 2.663 | 3.300 | 4.407 | 1.188 | 56.723 |
| (Disagregasi Gender) | (L: 27.689) | (P: 17.476) | (L: 1.367 / P: 1.296) | (L: 1.065 / P: 2.235) | (L: 1.500 / P: 2.907) | (L: 387 / P: 801) |
Sumber: Sintesis Data Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (2023-2025).
2. Evaluasi Fasilitas Layanan: Kapasitas Rujukan vs Kebutuhan Riil
Kesenjangan antara kapasitas statis tempat tidur dan proyeksi kebutuhan pasien telah mencapai titik kritis. Dengan populasi mendekati 50 juta jiwa, kebutuhan perawatan jiwa di Jawa Barat diproyeksikan mencapai 192.000 orang pada tahun 2025. Namun, cakupan layanan RSJ saat ini hanya mampu menyerap 48,55% dari total kebutuhan.
- Pusat Rujukan Tersier: RS Jiwa Provinsi Jawa Barat (Tipe A) dan RS Dr. H. Marzoeki Mahdi memikul beban operasional yang berat dengan Bed Occupancy Rate (BOR) yang konsisten mendekati 100%. Perekrutan SDM baru melalui izin BKD merupakan langkah reaktif yang krusial, namun belum menyelesaikan hambatan di level hilir.
- Kegagalan Implementasi Mandat RSUD: Meskipun UU No. 17 Tahun 2023 mewajibkan RSUD menyediakan minimal 10 tempat tidur jiwa, implementasi di lapangan hampir nihil. RS Umum dan RS Swasta (seperti RS Immanuel dengan BOR umum >80%) menunjukkan resistensi terhadap pembukaan bangsal psikiatri karena tingginya biaya infrastruktur ruang isolasi dan orientasi profit yang memandang layanan jiwa kurang menguntungkan secara finansial.
- Risiko Generalisasi Aset: Wacana transformasi RSJ menjadi RSUD Umum mengancam spesialisasi layanan psikiatri. Terdapat risiko “generalisasi” aset di mana kapasitas tempat tidur khusus ODGJ berat dapat tergerus oleh kebutuhan layanan umum, yang pada akhirnya memperlemah jaring pengaman bagi kasus kegawatdaruratan jiwa.
3. Kendala Sistemik: Kesenjangan SDM, Regulasi, dan Fiskal
Sistem kesehatan mental Jawa Barat terhambat oleh friksi regulasi dan kebijakan anggaran yang kontraproduktif:
- Malatribusi Tenaga Ahli: Sebanyak 192 Psikiater (Sp.KJ) dan 142 Psikolog Klinis terkonsentrasi di Bandung Raya, Bogor, dan Depok. Ketimpangan distribusi ini menciptakan “blind spot” layanan di wilayah peri-urban dan pedesaan, yang melanggengkan praktik pemasungan akibat ketiadaan akses medis terdekat.
- Friction Regulasional (Perda No. 5 Tahun 2018): Meskipun telah ada regulasi daerah, terdapat kebuntuan yurisdiksi antara Dinas Kesehatan (pengawasan medis) dan Dinas Sosial (perizinan operasional). Akibatnya, fasilitas rehabilitasi swasta ilegal yang tidak layak tetap beroperasi karena ketiadaan wewenang eksekusi penutupan paksa oleh otoritas kesehatan.
- Hambatan Nomenklatur UU Kesehatan: Kategorisasi “Psikolog Klinis” sebagai tenaga spesialis dalam UU Kesehatan membatasi peran mereka pada ranah kuratif di rumah sakit. Hal ini menghambat optimalisasi fungsi promotif-preventif di Puskesmas yang sangat dibutuhkan untuk intervensi hulu.
- Anomali Pembiayaan dan Kebijakan “Zeroing”: Implementasi kebijakan pemangkasan anggaran operasional (Zeroing) secara drastis menurunkan kapasitas respon petugas lapangan. Selain itu, terdapat defisit fiskal pada penanganan NAPZA melalui skema IPWL, di mana klaim Kemenkes seringkali berada jauh di bawah biaya operasional riil rumah sakit. Situasi diperburuk oleh kebijakan BPJS yang tidak menanggung rehabilitasi NAPZA.
4. Pergeseran Paradigma: Deinstitusionalisasi dan Intervensi Hulu
Solusi berkelanjutan menuntut transisi dari model kuratif-sentris (rumah sakit) menuju penguatan berbasis komunitas untuk mengurangi residu sosial pasca-rawat.
- Model IPKJI (Strategi Pendanaan Terpisah): Keberhasilan di Desa Pangauban didasarkan pada pemisahan entitas operasional: “Desa Siaga Aktif” untuk layanan medis Puskesmas, dan “Lentera Jiwa” untuk pemberdayaan psikososial. Strategi ini memungkinkan pemanfaatan dana CSR (seperti dari Pertamina untuk mesin jahit dan ternak) yang secara regulasi tidak dapat digunakan untuk membiayai pengobatan medis.
- Intervensi “Vibrant Woman”: Menargetkan perempuan usia 25–45 tahun melalui kerangka “5 Konsep Diri” (Self-Image, Goal, Confidence, Role, Advocacy) dan literasi keuangan. Pendekatan ini merupakan respons strategis terhadap data yang menunjukkan bahwa ketidaksiapan mental dan beban finansial (utang/KDRT) adalah pemicu utama depresi dan tingginya angka perceraian di Jawa Barat.
- Layanan T-REC (Tim Reaksi Cepat): Inovasi RSJ Jawa Barat dalam penanganan kegawatdaruratan jiwa tanpa kekerasan (anti-pasung) harus dijadikan standar nasional untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan manusiawi sejak fase krisis.
5. Rekomendasi Kebijakan Strategis
Ditujukan kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai materi advokasi legislatif:
- Elevasi Prioritas Politik: Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menempatkan kesehatan jiwa sebagai “Prioritas Utama” setara dengan pembangunan infrastruktur fisik, mengingat dampaknya terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketahanan sosial jangka panjang.
- Sinkronisasi Data dan Sistem ‘Satu Sehat’: Mewajibkan integrasi data dari seluruh faskes swasta, panti rehabilitasi, dan laporan kepolisian terkait bunuh diri ke dalam sistem nasional guna menghapus fenomena gunung es data.
- Penegakan Mandat Operasional RSUD: Memberikan sanksi administratif dan evaluasi akreditasi bagi RSUD yang gagal mengoperasionalkan minimal 10 tempat tidur jiwa sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023.
- Revisi Fiskal dan BPJS: Mendorong revisi aturan BPJS agar mencakup klaim rehabilitasi NAPZA dan melakukan renegosiasi standar biaya IPWL Kemenkes agar sesuai dengan beban operasional riil di lapangan, serta menghentikan kebijakan Zeroing anggaran kesehatan jiwa.
- Reformasi Nomenklatur SDM: Melakukan tinjauan ulang nomenklatur “Psikolog Klinis” dalam UU Kesehatan untuk memfasilitasi penempatan psikolog di tingkat Puskesmas guna memperkuat fungsi preventif.
- Standarisasi Intervensi Hulu: Mengintegrasikan program penguatan konsep diri dan literasi keuangan ke dalam layanan persiapan pra-nikah di tingkat desa/kelurahan untuk menekan angka gangguan mental emosional akibat disrupsi domestik.

