Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Video
  • Galeri
  • Link Relasi
Reading: Urgensi Penanganan Kondisi Darurat Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Barat
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Video
  • Galeri
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Video
  • Galeri
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Rapat Kerja > Urgensi Penanganan Kondisi Darurat Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Barat
Rapat Kerja

Urgensi Penanganan Kondisi Darurat Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Barat

Tim Admin
Last updated: Februari 24, 2026 17:21
Tim Admin
Share
8 Min Read
SHARE

1. Analisis Situasi: Prevalensi dan Beban Penyakit (Epidemiologi)

 

Provinsi Jawa Barat saat ini berada dalam kondisi darurat kesehatan jiwa yang memerlukan intervensi legislatif segera. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI 2023), Jawa Barat mencatatkan prevalensi depresi sebesar 3,3%, angka tertinggi secara nasional. Secara makro, prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk usia ≥15 tahun meningkat dari 9,3% (Riskesdas 2018) menjadi 10,4% (SKI 2023). Kelompok usia produktif (15–24 tahun) menunjukkan kerentanan ekstrem dengan prevalensi mencapai 11–13%.

Contents
1. Analisis Situasi: Prevalensi dan Beban Penyakit (Epidemiologi) 2. Evaluasi Fasilitas Layanan: Kapasitas Rujukan vs Kebutuhan Riil3. Kendala Sistemik: Kesenjangan SDM, Regulasi, dan Fiskal4. Pergeseran Paradigma: Deinstitusionalisasi dan Intervensi Hulu5. Rekomendasi Kebijakan Strategis

Terdapat ketimpangan gender yang signifikan di mana beban penyakit (burden of disease) lebih berat pada perempuan, yang dipicu oleh tekanan domestik dan kerentanan ekonomi. Lebih lanjut, data resmi saat ini masih mencerminkan “Fenomena Gunung Es” (under-reporting) karena sistem Simkeswa hanya mengagregasi laporan dari Puskesmas, sementara data dari fasilitas kesehatan swasta dan kasus bunuh diri di wilayah urban seperti Bandung Raya belum terintegrasi secara komprehensif.

Tabel 1: Distribusi Kasus Gangguan Jiwa di Wilayah Prioritas (Data Pelaporan 2023)

WilayahSkizofrenia (F20)Psikotik Akut (F23)Ggn. Depresi (F32/33)Ggn. Cemas (F40/41.1)Campuran Cemas & Depresi (F41.2)Total Kasus
Kab. Bogor7.188136116107327.579
Kota Bandung3.1933576613932164.820
Kota Bogor2.0911041.1991.0412044.639
TOTAL JABAR45.1652.6633.3004.4071.18856.723
(Disagregasi Gender)(L: 27.689)(P: 17.476)(L: 1.367 / P: 1.296)(L: 1.065 / P: 2.235)(L: 1.500 / P: 2.907)(L: 387 / P: 801)

Sumber: Sintesis Data Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (2023-2025).

2. Evaluasi Fasilitas Layanan: Kapasitas Rujukan vs Kebutuhan Riil

Kesenjangan antara kapasitas statis tempat tidur dan proyeksi kebutuhan pasien telah mencapai titik kritis. Dengan populasi mendekati 50 juta jiwa, kebutuhan perawatan jiwa di Jawa Barat diproyeksikan mencapai 192.000 orang pada tahun 2025. Namun, cakupan layanan RSJ saat ini hanya mampu menyerap 48,55% dari total kebutuhan.

  • Pusat Rujukan Tersier: RS Jiwa Provinsi Jawa Barat (Tipe A) dan RS Dr. H. Marzoeki Mahdi memikul beban operasional yang berat dengan Bed Occupancy Rate (BOR) yang konsisten mendekati 100%. Perekrutan SDM baru melalui izin BKD merupakan langkah reaktif yang krusial, namun belum menyelesaikan hambatan di level hilir.
  • Kegagalan Implementasi Mandat RSUD: Meskipun UU No. 17 Tahun 2023 mewajibkan RSUD menyediakan minimal 10 tempat tidur jiwa, implementasi di lapangan hampir nihil. RS Umum dan RS Swasta (seperti RS Immanuel dengan BOR umum >80%) menunjukkan resistensi terhadap pembukaan bangsal psikiatri karena tingginya biaya infrastruktur ruang isolasi dan orientasi profit yang memandang layanan jiwa kurang menguntungkan secara finansial.
  • Risiko Generalisasi Aset: Wacana transformasi RSJ menjadi RSUD Umum mengancam spesialisasi layanan psikiatri. Terdapat risiko “generalisasi” aset di mana kapasitas tempat tidur khusus ODGJ berat dapat tergerus oleh kebutuhan layanan umum, yang pada akhirnya memperlemah jaring pengaman bagi kasus kegawatdaruratan jiwa.

3. Kendala Sistemik: Kesenjangan SDM, Regulasi, dan Fiskal

Sistem kesehatan mental Jawa Barat terhambat oleh friksi regulasi dan kebijakan anggaran yang kontraproduktif:

  • Malatribusi Tenaga Ahli: Sebanyak 192 Psikiater (Sp.KJ) dan 142 Psikolog Klinis terkonsentrasi di Bandung Raya, Bogor, dan Depok. Ketimpangan distribusi ini menciptakan “blind spot” layanan di wilayah peri-urban dan pedesaan, yang melanggengkan praktik pemasungan akibat ketiadaan akses medis terdekat.
  • Friction Regulasional (Perda No. 5 Tahun 2018): Meskipun telah ada regulasi daerah, terdapat kebuntuan yurisdiksi antara Dinas Kesehatan (pengawasan medis) dan Dinas Sosial (perizinan operasional). Akibatnya, fasilitas rehabilitasi swasta ilegal yang tidak layak tetap beroperasi karena ketiadaan wewenang eksekusi penutupan paksa oleh otoritas kesehatan.
  • Hambatan Nomenklatur UU Kesehatan: Kategorisasi “Psikolog Klinis” sebagai tenaga spesialis dalam UU Kesehatan membatasi peran mereka pada ranah kuratif di rumah sakit. Hal ini menghambat optimalisasi fungsi promotif-preventif di Puskesmas yang sangat dibutuhkan untuk intervensi hulu.
  • Anomali Pembiayaan dan Kebijakan “Zeroing”: Implementasi kebijakan pemangkasan anggaran operasional (Zeroing) secara drastis menurunkan kapasitas respon petugas lapangan. Selain itu, terdapat defisit fiskal pada penanganan NAPZA melalui skema IPWL, di mana klaim Kemenkes seringkali berada jauh di bawah biaya operasional riil rumah sakit. Situasi diperburuk oleh kebijakan BPJS yang tidak menanggung rehabilitasi NAPZA.

4. Pergeseran Paradigma: Deinstitusionalisasi dan Intervensi Hulu

 Solusi berkelanjutan menuntut transisi dari model kuratif-sentris (rumah sakit) menuju penguatan berbasis komunitas untuk mengurangi residu sosial pasca-rawat.

  • Model IPKJI (Strategi Pendanaan Terpisah): Keberhasilan di Desa Pangauban didasarkan pada pemisahan entitas operasional: “Desa Siaga Aktif” untuk layanan medis Puskesmas, dan “Lentera Jiwa” untuk pemberdayaan psikososial. Strategi ini memungkinkan pemanfaatan dana CSR (seperti dari Pertamina untuk mesin jahit dan ternak) yang secara regulasi tidak dapat digunakan untuk membiayai pengobatan medis.
  • Intervensi “Vibrant Woman”: Menargetkan perempuan usia 25–45 tahun melalui kerangka “5 Konsep Diri” (Self-Image, Goal, Confidence, Role, Advocacy) dan literasi keuangan. Pendekatan ini merupakan respons strategis terhadap data yang menunjukkan bahwa ketidaksiapan mental dan beban finansial (utang/KDRT) adalah pemicu utama depresi dan tingginya angka perceraian di Jawa Barat.
  • Layanan T-REC (Tim Reaksi Cepat): Inovasi RSJ Jawa Barat dalam penanganan kegawatdaruratan jiwa tanpa kekerasan (anti-pasung) harus dijadikan standar nasional untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan manusiawi sejak fase krisis.

5. Rekomendasi Kebijakan Strategis

 Ditujukan kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai materi advokasi legislatif:

  1. Elevasi Prioritas Politik: Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menempatkan kesehatan jiwa sebagai “Prioritas Utama” setara dengan pembangunan infrastruktur fisik, mengingat dampaknya terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketahanan sosial jangka panjang.
  2. Sinkronisasi Data dan Sistem ‘Satu Sehat’: Mewajibkan integrasi data dari seluruh faskes swasta, panti rehabilitasi, dan laporan kepolisian terkait bunuh diri ke dalam sistem nasional guna menghapus fenomena gunung es data.
  3. Penegakan Mandat Operasional RSUD: Memberikan sanksi administratif dan evaluasi akreditasi bagi RSUD yang gagal mengoperasionalkan minimal 10 tempat tidur jiwa sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023.
  4. Revisi Fiskal dan BPJS: Mendorong revisi aturan BPJS agar mencakup klaim rehabilitasi NAPZA dan melakukan renegosiasi standar biaya IPWL Kemenkes agar sesuai dengan beban operasional riil di lapangan, serta menghentikan kebijakan Zeroing anggaran kesehatan jiwa.
  5. Reformasi Nomenklatur SDM: Melakukan tinjauan ulang nomenklatur “Psikolog Klinis” dalam UU Kesehatan untuk memfasilitasi penempatan psikolog di tingkat Puskesmas guna memperkuat fungsi preventif.
  6. Standarisasi Intervensi Hulu: Mengintegrasikan program penguatan konsep diri dan literasi keuangan ke dalam layanan persiapan pra-nikah di tingkat desa/kelurahan untuk menekan angka gangguan mental emosional akibat disrupsi domestik.
[mixcloud https://www.mixcloud.com/agitadpd/urgensi-penanganan-kondisi-darurat-kesehatan-jiwa-di-provinsi-jawa-barat/ width=100% height=60 hide_cover=1 mini=1 light=1 autoplay=1]

You Might Also Like

SPMB 2025 & Revisi RUU Sisdiknas: Aspirasi Agita Nurfianti & Respons Kemendikdasmen

Paparan Kepala BPJPH Terkait Sertifikasi Halal Indonesia: Tantangan, Regulasi, dan Peluang Global dalam Implementasi UU No. 33/2014

Paparan Kepala Badan POM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D kepada Komite III DPD RI

Dialog DPD RI, BNN, Polrestabes Kota Bandung, dan GRANAT ungkap solusi reformasi rehabilitasi narkotika di Jawa Barat untuk penyelamatan korban dan reformasi kebijakan nasional.

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

TAGGED:Bandung RayaBogorBOR rumah sakitbunuh diridarurat kesehatan jiwadeinstitusionalisasiDepokdepresiDesa Siaga AktifDPD RIgangguan cemasgangguan mental emosionalIPKJIIPWLJawa Baratkebijakan BPJSkebijakan kesehatan publikkesehatan jiwalayanan berbasis komunitaslayanan RSJLentera Jiwaliterasi keuanganODGJpemasunganPerda No. 5 Tahun 2018psikiaterpsikolog klinispsikotik akutrehabilitasi NAPZARSUD 10 tempat tidur jiwaSatu SehatSimkeswaskizofreniaT-RECUU No. 17 Tahun 2023Vibrant Womanzeroing anggaran
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article Penonaktifan massal PBI BPJS di Jabar membuat 1,9 juta warga nonaktif. Dinkes minta faskes tetap layani, reaktivasi kini bisa lewat desa, ada hak sanggah Penonaktifan Massal PBI BPJS di Jabar 2026: 1,9 Juta Peserta Dicoret, Ini Jalur Reaktivasi dan Hak Sanggah Warga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Penonaktifan massal PBI BPJS di Jabar membuat 1,9 juta warga nonaktif. Dinkes minta faskes tetap layani, reaktivasi kini bisa lewat desa, ada hak sanggah
Penonaktifan Massal PBI BPJS di Jabar 2026: 1,9 Juta Peserta Dicoret, Ini Jalur Reaktivasi dan Hak Sanggah Warga
Rapat Kerja Februari 23, 2026
Agita Nurfianti tinjau dapur SPPG Bojong Koneng Bogor yang memproduksi 3.000 porsi makanan bergizi per hari untuk sekolah dan Posyandu.
Agita Nurfianti Tinjau Dapur SPPG Bojong Koneng Bogor: Produksi 3.000 Porsi Makanan Bergizi Setiap Hari
Aspirasi Warga Oktober 20, 2025
Pertemuan di SD Negeri Bojong Koneng 03 menghadirkan Agita Nurfianti (DPD RI Jawa Barat), orang tua murid, sekolah, dan Puskesmas Cijayanti. Diskusi membahas program Obat Cacing, evaluasi Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta aspirasi fasilitas seperti ruang UKS, air bersih, dan ruang kelas baru. Agita menegaskan bahwa seluruh aspirasi sudah disampaikan ke kementerian dengan target realisasi anggaran 2026, sejalan dengan komitmen DPD RI dalam peningkatan gizi, kesehatan, dan pendidikan anak di Jawa Barat.
Agita Nurfianti Bahas Aspirasi Sekolah & Program Makan Bergizi Gratis Bersama Guru dan Orang Tua Murid di SD Bojong Koneng 03 Kab. Bogor
Aspirasi Warga Oktober 20, 2025
Agita Nurfianti tinjau Program Makanan Pagi Gratis di SD Bojong Koneng 03 Bogor, menyoroti gizi, keamanan pangan, dan empati bagi anak sekolah.
Pagi di Bojong Koneng Saat Senator Agita Nurfianti Menyapa Anak Sekolah dan Meninjau Program Makanan Pagi Gratis
Aspirasi Warga Oktober 20, 2025
Agita Nurfianti buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB Bandung, ajang kreatif dan inspiratif bagi generasi muda Jawa Barat.
Agita Nurfianti Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB: Ajang Kreativitas dan Inovasi Siswa SMK / Mahasiswa Bandung
Press Release Oktober 20, 2025
Rapat Pengawasan yang dipimpin oleh Agita Nurfianti, Anggota DPD RI dari Komite III Jawa Barat, membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diskusi melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan BBPOM Bandung.
Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Barat: Tantangan, Data, dan Reformasi Keamanan Pangan Sekolah
Rapat Kerja Oktober 14, 2025
Senator Agita Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Reses DPD RI di Bojongsoang | Aspirasi Warga Soal DTSN, Pendidikan, Kesehatan & Identitas Lokal
Aspirasi Warga Oktober 7, 2025
Pertemuan warga RW 16 Bilabong, Kabupaten Bogor bersama Agita Nurfianti, S.Psi (DPD RI, Komite III)
Forum Dengar Pendapat RW 16 Komplek Perumahan Bilabong dengan Ibu Agita Nurfianti, S.Psi. (DPD RI, Komite 3)
Aspirasi Warga Oktober 5, 2025
PaparanMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu'ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti terkait Sistem Penerimaan Murid Baru dan Revisi UU Sisdiknas
Rapat Kerja September 30, 2025
Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen
Press Release September 29, 2025
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023-2029 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?