Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Reading: Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Jawa Barat: Kendala, Intimidasi, dan Perbedaan Sekolah Negeri-Swasta
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Aspirasi Warga > Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Jawa Barat: Kendala, Intimidasi, dan Perbedaan Sekolah Negeri-Swasta
Aspirasi Warga

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Jawa Barat: Kendala, Intimidasi, dan Perbedaan Sekolah Negeri-Swasta

admin
Last updated: Agustus 26, 2025 08:01
admin
Share
6 Min Read
Laporan  ini melibatkan beberapa narasumber, termasuk Agita Nurfianti sebagai anggota DPD Provinsi Jawa Barat, serta beberapa orang tua siswa dan operator sekolah. Diskusi berfokus pada pelaksanaan dan kendala Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan sekolah, khususnya di wilayah Jawa Barat, dengan penekanan pada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, serta mekanisme pengajuan dan pencairan dana bantuan pendidikan.
SHARE

Laporan  ini melibatkan beberapa narasumber, termasuk Agita Nurfianti sebagai anggota DPD Provinsi Jawa Barat, serta beberapa orang tua siswa dan operator sekolah. Diskusi berfokus pada pelaksanaan dan kendala Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan sekolah, khususnya di wilayah Jawa Barat, dengan penekanan pada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, serta mekanisme pengajuan dan pencairan dana bantuan pendidikan.

Seorang narasumber dari DPD menjelaskan bahwa PIP dapat diajukan melalui dua jalur, yakni dari sekolah dan dari anggota legislatif (DPD/DPR RI). Kuota penerima PIP dari sekolah terbatas, sehingga pengajuan melalui anggota dewan menjadi alternatif bagi siswa yang belum terakomodasi. Data pokok pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan, dengan kategori pendapatan keluarga sebagai parameter utama. Siswa dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp2 juta per bulan dikategorikan sebagai tidak mampu dan berhak menerima bantuan, sedangkan yang berpendapatan di atas Rp2 juta atau Rp4 juta dianggap mampu dan tidak layak menerima PIP. Nilai bantuan yang disebutkan adalah Rp1,8 juta untuk siswa SMK dan 75% untuk siswa SMP, meskipun detail persentase untuk SMP tidak dijelaskan lebih lanjut.

Proses pencairan dana PIP memerlukan aktivasi rekening bank (misalnya BNI) atas nama siswa, yang dilakukan melalui surat aktivasi rerekening dari operator sekolah. Dana akan ditransfer maksimal dua bulan setelah aktivasi, dan status penerima dapat dicek melalui buku tabungan atau ATM. Penting dicatat bahwa siswa yang belum pernah menerima beasiswa sebelumnya akan memiliki status ‘0’ dan berhak menerima bantuan, sementara ada juga siswa yang sudah pernah menerima sebelumnya. Namun, terdapat kendala di lapangan, terutama di sekolah swasta, di mana pihak sekolah seringkali memegang buku tabungan siswa dan melakukan pemotongan dana bantuan dengan alasan menutupi biaya operasional sekolah. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran dan intimidasi bagi orang tua dan siswa, serta berpotensi menghambat hak siswa untuk menerima dana secara utuh.

Beberapa orang tua mengeluhkan adanya intimidasi dari pihak sekolah, seperti ancaman administrasi Dapodik bermasalah jika mengambil dana PIP secara mandiri, perlakuan diskriminatif terhadap siswa penerima PIP dari jalur dewan (misalnya disindir untuk datang subuh atau disinggung di depan umum), dan bahkan permintaan biaya atau penyerahan buku tabungan dan ATM kepada pihak sekolah dengan janji pengurusan administrasi hingga ke jenjang kuliah. Hal ini berdampak pada kondisi psikologis siswa, yang merasa tertekan dan tidak nyaman di lingkungan sekolah. Selain itu, proses aktivasi rekening dan pengambilan dana seringkali diwarnai perdebatan dan birokrasi yang berbelit, seperti pengalaman di mana orang tua harus berdebat untuk mendapatkan surat aktivasi atau buku tabungan, sehingga menyulitkan orang tua yang kurang memahami prosedur teknis.

Perbedaan signifikan ditemukan antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, kasus intimidasi atau intervensi terhadap dana PIP tidak ditemukan, dan dana umumnya diterima langsung oleh siswa tanpa intervensi pihak sekolah. Sedangkan di sekolah swasta, dana seringkali dikelola oleh yayasan dengan orientasi bisnis, sehingga prioritas utama adalah menutupi biaya operasional sekolah sebelum dana diberikan kepada siswa. Praktik ini menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi transparansi pengelolaan dana bantuan. Untuk mengatasi kendala ini, disarankan agar orang tua atau siswa mengambil dana langsung ke bank tanpa melibatkan pihak sekolah, memastikan dana diterima secara utuh. Jika ada biaya sekolah, orang tua dapat membayarkannya setelah dana diterima. Hal ini untuk menghindari pemotongan atau pengelolaan dana oleh pihak sekolah yang tidak transparan.

Terkait siswa yang berpindah sekolah, terutama ke madrasah atau pondok pesantren, dana PIP tidak dapat dilanjutkan kecuali jika sekolah baru masih berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Siswa yang berpindah ke madrasah di bawah Kementerian Agama tidak lagi berhak menerima PIP dari jalur pendidikan umum. Ada juga kekhawatiran mengenai sekolah yang tidak menerima siswa pindahan meskipun siswa tersebut memiliki prestasi.

Dalam konteks seleksi penerima bantuan, status DTKS dan desil 1-5 menjadi penentu utama kelayakan, sedangkan desil 6-10 dianggap tidak layak. Perubahan status DTKS dapat diajukan melalui kelurahan atau desa, dengan pendampingan dari petugas setempat. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pihak sekolah dapat memanipulasi data kelayakan siswa atau status penerimaan bantuan untuk kepentingan tertentu, sehingga diperlukan pengawasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Secara keseluruhan, wawancara ini mengungkapkan bahwa pelaksanaan PIP di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administratif, sosial, dan psikologis, terutama di sekolah swasta. Diperlukan transparansi, edukasi, dan pengawasan yang lebih ketat agar dana bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak, serta perlindungan terhadap hak-hak siswa dan orang tua dari praktik intimidasi dan diskriminasi oleh pihak sekolah. Program bantuan pendidikan seperti PIP harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mengutamakan kepentingan siswa dan keluarga penerima manfaat, serta memastikan proses pencairan dana berjalan efisien, adil, dan transparan. 

You Might Also Like

Agita Nurfianti: Anak Tidak Boleh Gagal Sekolah Gara-Gara Kuota dan Keterbatasan Sekolah Negeri

Penyerapan Aspirasi Warga Kampung Angklung oleh Agita Nurfianti Anggota DPD RI Jawa Barat

Pertemuan DPD RI Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat Bahas Kesehatan Masyarakat serta Permasalahan Lainnya

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Penyerapan Aspirasi di Panti Asuhan Baitussyukur, Komp Margahayu Raya, Kota Bandung

TAGGED:Agita NurfiantiBantuan PendidikanBantuan Siswa MiskinDana PIP SMK dan SMPDapodik dan DTKSDPD RI Jawa BaratIntimidasi Orang Tua dan SiswaPendidikan Jawa BaratPIP Jawa BaratProgram Indonesia PintarSekolah Negeri vs SwastaTransparansi Dana PIP
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article Sekolah Rakyat Jawa Barat: Program Strategis Nasional untuk Putus Rantai Kemiskinan
Next Article Reses DPD RI Komite 3 di Bandung: Bansos Dicoret, PBI-JKN Nonaktif, dan Keluhan Layanan UHC
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Reses DPD RI Komite 3 di Bandung: Bansos Dicoret, PBI-JKN Nonaktif, dan Keluhan Layanan UHC
Aspirasi Warga Agustus 26, 2025
Sekolah Rakyat Jawa Barat: Program Strategis Nasional untuk Putus Rantai Kemiskinan
Rapat Kerja Agustus 26, 2025
LKPS Damas 2025: Lomba Kereta Peti Sabun Kembali Digelar di Bandung, Kolaborasi dengan Pasar Seni ITB!
Aspirasi Warga Agustus 26, 2025
Agita Nurfianti Serap Aspirasi Warga RW 13: Perjuangan Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Posyandu
Aspirasi Warga Agustus 26, 2025
Laporan Analitis Mengenai Peran Tenaga Ahli dan Komunikasi Publik dalam Kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Press Release Agustus 21, 2025
Optimalisasi Dukungan Kelembagaan, DPD RI Dorong Sinergi Anggota dan Staf
Press Release Agustus 21, 2025
Agita Nurfianti Pertanyakan Kuota PPDB dan Transparansi Jalur Domisili ke Mendikdasmen
Rapat Kerja Februari 4, 2025
Kegiatan Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti di RW 12 Hantap Kec. Kiara Condong Kota Bandung
Kunjungan Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti, S.Psi ke RW 12 Hantap Kiara Condong Kota Bandung
Aspirasi Warga Desember 16, 2024
Reses Anggota DPD RI Jawa Barat : Urgensi Pembangunan Sekolah, Air Bersih, dan Perbaikan Layanan Sosial di RW 09 Kel. Jatihandap
Aspirasi Warga Desember 13, 2024
Agita Nurfianti Komite III DPD RI Raker DIKTI
Cegah Mahasiswa Bundir dan Putus Kuliah, Senator Agita Nurfianti Minta Mendiktisaintek Bentuk Bimbingan dan Konseling di Universitas
Rapat Kerja Desember 4, 2024
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?