1. ORIENTASI PENGAWASAN DAN KERANGKA HUKUM
Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI berfokus pada efektivitas Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana. Langkah pengawasan ini ditempatkan dalam kerangka menjamin perlindungan masyarakat serta memastikan bahwa regulasi daerah disusun berbasis risiko riil di lapangan, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
Secara nasional, data kejadian bencana menunjukkan eskalasi ancaman yang sangat signifikan. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat 4.727 kejadian bencana alam nasional yang didominasi oleh ancaman hidrometeorologi (99,26%), mengakibatkan 1.666 korban jiwa dan kerusakan lebih dari 281 ribu unit rumah. Memasuki pertengahan tahun 2026, frekuensi bencana berlanjut dengan lebih dari 1.200 kejadian baru.
Secara hukum dan konstitusional, evaluasi ini memperhitungkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubahkan norma penetapan status darurat bencana. Putusan tersebut memandatkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator secara kumulatif—meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi—sehingga seluruh Perda Penanggulangan Bencana di daerah wajib disesuaikan guna mencegah diskresi tanpa batas penentuan status darurat.
2. PROFIL DAN PEMETAAN RISIKO BENCANA UTAMA DAERAH
Karakteristik geografis, geologis, dan hidrometeorologis daerah—seperti yang terekam pada Provinsi Jawa Barat—menempatkannya pada tingkat kerentanan bencana yang sangat tinggi secara berkelanjutan. Pemetaan risiko utama daerah terbagi ke dalam dua kelompok ancaman dominan:
Ancaman Hidrometeorologi Basah dan Kering
- Hidrometeorologi Basah: Banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrem menjadi kejadian yang paling sering berulang.
- Hidrometeorologi Kering: Kekeringan dan kebakaran hutan/lahan (karhutla). Sebagai gambaran, penanganan karhutla di Gunung Ciremai membutuhkan waktu penanggulangan intensif dengan pengerahan Satgas darat sebagai moda penanganan paling efektif di samping bantuan modifikasi cuaca.
Ancaman Geologi dan Gerakan Tanah
- Sesar Aktif Kompleks: Keberadaan tiga lintasan sesar besar yaitu Sesar Cimandiri, Sesar Baribis, dan Sesar Lembang, ditambah potensi Sesar Citarik yang melintas dari Laut Jawa hingga Samudra Hindia. Sesar Lembang memiliki potensi magnitudo hingga M7 dengan kedalaman dangkal (±30 km), di mana potensi pergerakan simultan (sesar kembar) berisiko melumpuhkan pusat pemerintahan di kawasan perkotaan Cekungan Bandung.
- Zona Megathrust & Gunung Api: Potensi gempa bumi megathrust di sepanjang pesisir selatan serta keberadaan 7 gunung api aktif.
- Pergerakan Tanah: Kerentanan gerakan tanah tertinggi nasional berada di wilayah selatan seperti Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya sebagai konsekuensi dari tanah vulkanik subur yang mudah jenuh air dan bergeser.
3. EVALUASI KESIAPSIAGAAN SIKLUS KEBENCANAAN
Penilaian terhadap kesiapsiagaan daerah dalam mengelola seluruh siklus penanggulangan bencana mengungkapkan kesenjangan antara ketersediaan dokumen perencanaan teknis dengan kapasitas operasional di lapangan.
| Komponen Kesiapsiagaan | Realita Lapangan dan Keterbatasan Utama |
|---|---|
| Mitigasi & Pengintegrasian KRB | Dokumen KRB, RPB, dan Renkon tersedia namun mayoritas hanya menjadi lampiran RPJMD tanpa memandu dokumen RTRW atau izin pembangunan. |
| Peringatan Dini (EWS) & Komunikasi | 29 unit EWS beroperasi tetapi masih milik BMKG/PVMBG (bukan aset daerah) serta minim jaringan komunikasi satelit saat bencana meluas. |
| Jalur Evakuasi & Kedaruratan | Jalur evakuasi dipetakan di zona padat (Sesar Lembang), namun rambu fisik sering dirusak/hilang; keterbatasan alat berat operasional. |
| Kesiapan Logistik & Perlindungan | Gudang provinsi siap, namun tidak ada gudang logistik desa/kelurahan; anggaran logistik BPBD sangat minim dan terkendala aturan BBM. |
Mitigasi dan Pengintegrasian Kajian Risiko Bencana (KRB)
Daerah telah menyusun dokumen perencanaan seperti Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Kontingensi (Renkon). Namun, ketiadaan ketentuan mandatory spending mengakibatkan KRB baru sebatas menjadi lampiran formalitas RPJMD dan belum dijadikan pedoman wajib dalam penataan ruang (RTRW/RDTR) maupun penerbitan izin pembangunan oleh DPMPTSP. Selain itu, akurasi peta risiko provinsi baru mencapai skala 1:250.000, sementara daerah kabupaten/kota mengalami keterbatasan anggaran untuk menyusun peta rinci skala 1:50.000.
Sistem Peringatan Dini (EWS) dan Teknologi Komunikasi
Meskipun terdapat 29 unit instrumen EWS yang beroperasi untuk pemantauan tsunami dan aktivitas geologi, instrumen tersebut belum menjadi aset mandiri pemerintah daerah melainkan milik BMKG dan PVMBG. Hambatan paling krusial terjadi pada infrastruktur komunikasi darurat; BPBD belum dilengkapi dengan telepon satelit, HT satelit, maupun drone thermal (hanya memiliki 2 unit drone standar). Pada kejadian bencana Sukabumi di mana 39 dari 42 kecamatan melumpuh, ketiadaan peralatan satelit memaksa pengambilan keputusan pimpinan daerah dilakukan tanpa dukungan data real-time.
Jalur Evakuasi dan Manajemen Kedaruratan
Pemetaan zona rawan serta penetapan jalur evakuasi telah dilakukan di titik-titik pemukiman padat (seperti kawasan Tamansari pada lintasan Sesar Lembang). Meski demikian, sarana fisik seperti papan petunjuk evakuasi sering kali hilang atau dirusak oleh oknum. Latihan gabungan (gladi posko, gladi lapang, TTX, dan CPX) rutin dilaksanakan, tetapi mobilisasi penanganan di wilayah berkontur geografis sulit tetap terhambat oleh minimnya ketersediaan alat berat dan moda transportasi evakuasi.
Kesiapan Logistik dan Perlindungan Kelompok Rentan
Gudang logistik di tingkat provinsi yang dikelola Dinas Sosial beroperasi dengan baik, namun fasilitas gudang penyangga di tingkat desa/kelurahan belum terbentuk. Pengelolaan logistik darurat pada tiga hari pertama sebelum penetapan status darurat menjadi beban berat BPBD karena alokasi anggaran logistik sangat terbatas (sebagai contoh, anggaran logistik BPBD Jawa Barat hanya Rp600 juta untuk melayani 27 kabupaten/kota). Dinas Sosial memfokuskan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar (permakanan, sandang, penampungan) serta Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi kelompok rentan, tetapi dukungannya masih bergantung pada logistik Kementerian Sosial.
4. INVENTARISASI ISU DAN TANTANGAN KRUSIAL DI LAPANGAN
Berdasarkan hasil jaring aspirasi dan RDPU BULD DPD RI, teridentifikasi delapan isu mendasar yang menghambat penanggulangan bencana di daerah:
1. Ketiadaan Alokasi Mandatory Spending Kebencanaan
Alokasi anggaran operasional dan logistik kebencanaan di APBD sangat minim. Ketiadaan aturan persentase minimal (mandatory spending) dalam UU Penanggulangan Bencana membuat posisi anggaran BPBD sangat rentan dipotong. Sebagai komparasi, anggaran operasional BPBD Jawa Barat hanya sebesar Rp3 miliar (berbeda jauh dari Jawa Timur yang mencapai ±Rp200 miliar), bahkan terdapat kabupaten/kota seperti Kota Depok yang mengalokasikan anggaran kedaruratan dan logistik sebesar nol rupiah.
2. Kaku dan Kompleksnya Regulasi Belanja Tidak Terduga (BTT)
Regulasi Permendagri mengenai penggunaan dana BTT mewajibkan penetapan SK Status Tanggap Darurat sebagai dasar hukum utama pencairan. Hal ini menutup akses penggunaan BTT untuk kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, dan mitigasi pra-bencana. Opsi penggunaan BTT untuk kriteria “kemendesakan” memiliki prosedur birokrasi yang sangat rumit di tingkat daerah.
3. Hambatan Operasional BBM Bersubsidi bagi Armada Bencana
Sesuai ketetapan aturan, armada operasional plat merah dan alat berat milik BPBD (seperti beko/ekskavator) diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (Pertamina Dex seharga ±Rp25.200/liter), di mana kuota subsidi dari Kementerian ESDM hanya berlaku selama satu bulan. Ketentuan ini melipatgandakan biaya operasional lapangan—seperti sewa alat berat yang naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/hari, serta biaya BBM pengangkutan air bersih yang mencapai Rp44 juta (jauh melebihi nilai air itu sendiri).
4. Permasalahan Kompetensi SDM dan Pengalihan P3K
Pengalihan formasi P3K penuh waktu memindahkan tenaga non-kebencanaan (seperti mantan staf administrasi sekolah) ke lingkungan BPBD tanpa dibekali kompetensi Dasar Manajemen Bencana (DMB) maupun keahlian teknis (seperti pencarian, pertolongan, dan tali-temali). Ketiadaan sertifikasi kompetensi dasar ini menciptakan risiko hukum bagi personel saat melakukan tindakan penanganan korban di lapangan.
5. Kesejahteraan Petugas Operasional 24/7 dan Tunjangan Risiko
Petugas operasional BPBD bekerja dalam skema siaga 24 jam sehari 7 hari seminggu (24/7) dengan risiko keselamatan jiwa yang tinggi, namun tingkat kesejahteraannya belum memadai. Honorarium petugas operasional di Kabupaten Pangandaran tercatat hanya Rp1,4 juta/bulan dan di Kabupaten Bandung Barat Rp1,7 juta/bulan, sementara regulasi tunjangan risiko kerja bagi pegawai BPBD daerah belum mendapatkan kepastian persetujuan.
6. Beban Ganda dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) TNI/Polri
Penerapan PKS antara BPBD dengan instansi TNI/Polri dalam pengamanan dan operasi bencana menimbulkan persoalan pengajuan tagihan honorarium dan insentif personel dari instansi mitra kepada BPBD. Kondisi ini membebani anggaran BPBD yang terbatas serta berpotensi menimbulkan pembiayaan ganda (double funding).
7. Kendala Lahan Relokasi Korban dan Pemulihan Pascabencana
Penanganan pascabencana terhambat pada perbaikan perumahan dan relokasi (seperti 3.025 unit rumah tahun 2024 yang belum tuntas di Jawa Barat). Hambatan utamanya adalah keharusan Pemda membeli lahan relokasi milik BUMN/PTPN serta adanya resistensi sosial-ekonomi warga yang enggan pindah jauh dari lokasi mata pencaharian.
8. Restriksi Kriteria Desil pada Bantuan Sosial Kebencanaan
Penyaluran bantuan sosial reguler di Dinas Sosial kerap terkunci oleh data desil kemiskinan (DTKS). Padahal dalam kondisi bencana alam, seluruh warga terdampak dikategorikan sebagai korban yang berhak menerima bantuan tanpa memandang tingkatan desil ekonomi sebelum terjadinya bencana.
5. REKOMENDASI STRATEGIS DAN USULAN KEBIJAKAN DPD RI
Untuk mengatasi berbagai persoalan sistematis di atas, DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan strategis yang terbagi berdasarkan jenis usulan:
| Jenis Usulan | Pokok Rekomendasi Kebijakan | Penanggung Jawab Utama |
|---|---|---|
| Inisiasi RUU | Mendorong penetapan persentase alokasi anggaran kebencanaan sebagai Mandatory Spending dalam UU Penanggulangan Bencana / HKPD. | DPR RI |
| Perubahan Regulasi | Merevisi Permendagri BTT agar dapat diakses untuk kegiatan mitigasi pra-bencana tanpa harus menunggu SK Tanggap Darurat. | Kemendagri RI |
| Perubahan Regulasi | Menerbitkan kebijakan pengecualian penggunaan BBM bersubsidi bagi armada darurat dan alat berat operasional BPBD. | Kementerian ESDM RI |
| Perubahan Regulasi | Memandatkan kriteria kompetensi DMB, lisensi teknis, serta penetapan tunjangan risiko kerja bagi pegawai operasional BPBD. | KemenPAN-RB / Kemendagri RI |
| Program Kegiatan | Pengadaan sarana komunikasi satelit, drone thermal, serta pembentukan gudang logistik penyangga tingkat desa/kelurahan. | BNPB / Pemda |
| Program Kegiatan | Skema penyediaan lahan BUMN/PTPN gratis untuk relokasi serta pendampingan pemulihan sosial-ekonomi warga terdampak. | Kementerian ATR/BPN |
| Pengawasan | Melakukan pengawasan ketat atas pengintegrasian KRB ke dalam RTRW/RDTR dan penyediaan APBD kedaruratan di daerah. | DPD RI / DPRD |
| Pertimbangan | Evaluasi PKS TNI/Polri agar beban honorarium dan insentif personel ditanggung DIPA instansi masing-masing. | BNPB |
1. Usulan Inisiasi Revisi Undang-Undang (Inisiasi RUU)
Mengusulkan penetapan persentase alokasi minimal APBD/APBN untuk penanggulangan bencana sebagai mandatory spending melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana atau UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
2. Usulan Perubahan Regulasi Teknis (Perubahan Regulasi)
- Fleksibilitas BTT (Kemendagri): Merevisi Permendagri tentang pedoman pengelolaan BTT guna memberikan payung hukum dan penyederhanaan prosedur akses dana BTT pada tahap pencegahan, kesiapsiagaan, dan mitigasi pra-bencana.
- Pengecualian BBM Bersubsidi (Kementerian ESDM): Menerbitkan regulasi afirmatif yang mengizinkan seluruh kendaraan operasional darurat dan alat berat kebencanaan daerah menggunakan BBM bersubsidi secara berkelanjutan.
- Standar Kompetensi & Tunjangan Risiko (KemenPAN-RB & Kemendagri): Menetapkan regulasi rekrutmen pimpinan dan staf BPBD berbasis sertifikasi kompetensi kebencanaan serta mengesahkan penetapan tunjangan risiko kerja bagi petugas operasional daerah.
- Pengecualian Desil Bansos (Kemensos): Menerbitkan petunjuk teknis penyaluran bantuan kedaruratan kebencanaan di Dinas Sosial secara non-desil.
- Harmonisasi Perda (Kemendagri & Pemda): Mengakselerasi penyesuaian seluruh Perda Penanggulangan Bencana dengan Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025 terkait syarat kumulatif penetapan status darurat.
3. Usulan Program Kegiatan dan Penguatan Kapasitas (Program Kegiatan)
- Teknologi Komando Satelit & EWS Mandiri: Mengalokasikan bantuan APBN/BNPB untuk pengadaan telepon satelit, thermal drone, serta konversi 29 unit EWS menjadi aset mandiri pemerintah daerah.
- Gudang Logistik Berjenjang & Dana Desa: Membentuk gudang logistik penyangga di tingkat desa/kelurahan dengan memanfaatkan kebijakan afirmatif penggunaan Dana Desa dan APBD.
- Relokasi Bebas Biaya Lahan: Menyusun mekanisme penyerahan lahan negara/BUMN untuk relokasi pemukiman korban bencana tanpa membebankan biaya pembelian kepada Pemda, disertai pendampingan pemulihan sosial-ekonomi warga.
4. Usulan Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan (Pengawasan & Pertimbangan)
- Pengawasan Integrasi KRB: Memastikan bahwa penyusunan RTRW, RDTR, dan RKPD wajib mengintegrasikan dokumen KRB skala rinci (1:50.000) serta mengevaluasi daerah yang mengalokasikan anggaran kedaruratan nol rupiah.
- Evaluasi PKS Lintas Instansi: Merevisi PKS antara BPBD dengan TNI/Polri untuk menetapkan bahwa honorarium dan insentif personel ditanggung oleh DIPA instansi masing-masing guna menghindari beban ganda pada APBD.

