HARI/TANGGAL KEGIATAN/JAM
Hari : Rabu
Tanggal : 30 Oktober 2024
Pukul : 11:00 WIB – 15:00 WIB
TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat
Jl. Mundinglaya No. 12 Kota Bandung
PENDAHULUAN
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Anggota DPD RI Ibu Agita Nurfianti, S.Psi (B-48) pada pukul 11.00 WIB dihadiri oleh 25 (dua puluh lima) peserta terdiri dari Anggota DPD RI Ibu Agita Nurfianti, Team Adhoc KTKI, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat dan jajaran, Staf ahli dan Staf Administrasi.
Team Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) diwakili oleh Ibu Imelda Retna Weningsih, S.Tr.MIK., M.Kom menyampaikan kepada Ibu Agita Nurfianti, S.Psi persoalan anggota KTKI yang diberhentikan secara sepihak serta proses pemilihan Ketua KKI yang tidak transparan.
ASPIRASI
Tahun 2020 KTKI didirikan melalui beberapa mekanisme yang tidak mudah, baru pada tahun 2022 Anggota KTKI resmi dilantik dengan SK Presiden dan diberikan anggaran oleh Kemenkes;
Kriteria yang dapat masuk menjadi Anggota KTKI tidak mudah hampir sama seperti seleksi pejabat tinggi negara. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KTKI. Namun faktanya setelah terbentuk, pemerintah terkesan acuh dan menyepelekan keberadaan KTKI. Hal tersebut yang membuat KTKI yang didalamnya adalah bukan orang sembarangan terlihat seperti Lembaga yang tidak penting;
Puncaknya Kemenkes melakukan PHK sepihak sejak 15 Oktober 2024 tanpa adanya surat pemberhentian resmi bagi anggota KTKI yang masih bertugas, pemberhentian ini dilakukan sehari setelah pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pada 14 Oktober 2024;
- KTKI mempertanyakan status mereka setelah adanya pemberhentian karena semua Anggota KTKI sudah melepaskan pekerjaan di daerah dan berdomisili di Ibukota Negara sesuai amanat Kepres;
- KTKI mempertanyakan mekanisme perekrutan anggota Konsil Kesehatan Indonesia yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
- KTKI Meminta dukuang Audiensi kepada DPD RI dengan Kementrian Kesehatan
KESIMPULAN
Hasil penyerapan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tingkatan penyelesaiannya baik di Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang ada.