Agita NurfiantiAgita NurfiantiAgita Nurfianti
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Reading: Agita Nurfianti Pertanyakan Kuota PPDB dan Transparansi Jalur Domisili ke Mendikdasmen
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Font ResizerAa
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Search
  • Berita
  • Profil
  • Galeri
  • Video
  • Link Relasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Agita Nurfianti > Berita > Rapat Kerja > Agita Nurfianti Pertanyakan Kuota PPDB dan Transparansi Jalur Domisili ke Mendikdasmen
Rapat Kerja

Agita Nurfianti Pertanyakan Kuota PPDB dan Transparansi Jalur Domisili ke Mendikdasmen

Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, S.Psi., mempertanyakan kuota penerimaan siswa baru (PPDB) kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dalam rapat kerja di DPD RI, Senayan, Jakarta (3/2). Agita menyoroti persentase penerimaan dari berbagai jalur, termasuk domisili, akademik, dan prestasi, serta kejelasan mekanisme bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta.

admin
Last updated: Februari 5, 2025 22:02
admin
Share
6 Min Read
SHARE

JAKARTA (4/2) – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mempertanyakan mengenai kuota penerimaan siswa baru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. pada Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (3/2), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, Mut’i menyampaikan, pihaknya telah menetapkan kuota tersebut dan tengah memprosesnya dalam Peraturan Menteri.

“Untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), atau yang sudah diubah namanya sekarang ini, untuk persentase penerimaan masing-masing jalurnya seperti apa Pak? Apakah sudah ditentukan oleh pusat jadi semua daerah itu sama? Atau bisa dengan daerah masing-masing yang menentukan masing-masing presentase-presentase dari jalur-jalur tersebut gitu Pak? Kalau misalkan ditentukan oleh pusat, jalur-jalur ini mana yang lebih besar presentasenya apakah yang dari domisili, akademik, atau dari mana?” tanya Agita.

“Kemudian tadi Prof sampaikan bahwa jika tidak diterima di sekolah negeri maka Pemerintah Daerah memberikan dana untuk siswa masuk ke sekolah swasta. Sekolah swasta yang seperti apa, apa kriteria sekolah swastanya itu seperti apa? Yang dapat dipilih oleh siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri tersebut,” tambahnya. Menanggapi hal itu, Mu’ti mempersilahkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto untuk menjelaskannya. Disampaikan Gogot, pihaknya tidak mungkin bisa hanya mengandalkan sekolah negeri untuk penerimaan murid baru, sehingga diperlukan peran dari sekolah swasta. Pihaknya juga telah memetakan daerah-daerah beserta peserta didiknya serta menetapkan kuota untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kalau di zonasi kita sudah petakan daerahnya baru kita mengisi peserta didiknya. Nah domisili ini kita lebih pendekatannya adalah memastikan peserta didik yang ada di daerah itu mendapatkan layanan sekolah yang terdekat. Jadi jika kuota domisili sudah habis di contoh kan banyaknya kuota sangat sedikit untuk domisili sehingga jika sudah mau di kuota maka kita tetap mengacu kepada kemampuan siswa,” jelas Gogot.

“Ada perubahan dalam domisili dan prestasi. Selama ini yang menjadi permasalahan adalah anak-anak yang berprestasi dari keluarga yang masih belum kaya itu harus mencari sekolah negeri. Nah maka dari itu kita lakukan riset data PPDB tahun 2017-2024 itu ternyata zonasi yang paling sesuai untuk anak jenjang SMP itu 40%, karena 50% itu terlalu besar sehingga jalur prestasi sangat minim. Maka dari itu jalur prestasi kita naikkan menjadi 25% untuk SMP. Nah untuk SMA, jalur domisili yang saat ini 50% juga kita lakukan studi data PPDB 2017-2024 itu maksimal 30%. Sehingga kuota prestasi bisa kita usulkan minimal 30%,” lanjutnya.

“Di PPDB sebelumnya, prestasi itu hanya diberikan sisa kuota. Nah itu yang menjadi masalah sehingga anak-anak berprestasi dari keluarga belum kaya itu merasa tidak ada tempat. Nah dengan adanya kuota 25% untuk SMP dan 30% untuk SMA paling tidak mereka sudah ketahuan nanti kuota akan diumumkan di awal sehingga berapa kursi yang bisa mereka pertarungkan,” pungkasnya.

Sementara itu Mu’ti menyampaikan, untuk lebih jelasnya terkait hal tersebut pihaknya tengah menyusun Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB yang saat ini sedang dalam proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

“Kemudian yang tadi berkaitan dengan negeri, sebenarnya negeri tidak dikurangi jumlahnya tetapi negeri itu kami atur untuk menerima sesuai daya tampung karena selama ini banyak sekolah negeri yang nerima melebihi daya tampung. Kemudian negeri hanya boleh menerima satu gelombang penerimaan saja. Selama ini ada yang nerima bergelombang-gelombang. Nanti kami akan menerbitkan daya tampung murid di sekolah-sekolah negeri itu, dengan masyarakat bisa mengetahui misalnya sekolah SMA A itu berapa daya tampungnya itu bisa diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut, menurut Mu’ti, dikarenakan selama ini pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa sekolah negeri banyak menerima aspirasi pada saat SPMB. Menurutnya juga, kepala sekolah seringkali tidak berani untuk menolak aspirasi tersebut.

“Nah karena itu kami ingin supaya lebih berkeadilan dengan cara transpransi dalam penerimaan murid baru itu dan saya sepakat sekali Bapak bahwa siapapun anak-anak kita itu belajar di negeri maupun swasta mereka adalah anak-anak Indonesia yang harus mendapatkan hak konstitusionalnya,” pungkas Mu’ti.

Pada kesempatan tersebut, Agita juga mempertanyakan terkait jalur domisili yang mana pada masa lampau banyak terjadi kecurangan dan manipulasi data agar murid baru dapat diterima di sekolah negeri. Hal ini menjadi keprihatinannya supaya tidak terjadi lagi kecurangan tersebut di masa mendatang.

“Kemudian untuk jalur domisili, apakah akan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW atau dari mana sebagaimana kita ketahui dulu jalur zonasi itu menggunakan Kartu Keluarga dan untuk domisili ini seperti apa? Sedangkan dulu yang menggunakan jalur zonasi dengan Kartu Keluarga saja banyak terjadi kecurangan atau manipulasi data. Jadi bagaimana ketentuannya untuk domisili ini agar tidak terjadi manipulasi data yang terjadi yang sudah-sudah kemarin. Karena untuk PPDB ini sangat menjadi perhatian orang tua siswa baik SD, SMP, SMA, dan mereka pun sangat menginginkan kejelasan dari proses PPDB ini,” tanya Agita.

Menanggapi hal ini, Kemendikdasmen belum dapat menjawabnya secara langsung karena keterbatasan waktu dan akan menjawabnya secara tertulis.

Publikasi Media

  • Kompas.Com : SPMB 2025, Pemerintah Diminta Perhatikan Jalur Domisili agar Tak Terjadi Kecurangan

You Might Also Like

Reses Anggota DPD RI Jawa Barat : Urgensi Pembangunan Sekolah, Air Bersih, dan Perbaikan Layanan Sosial di RW 09 Kel. Jatihandap

Pertemuan DPD RI Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat Bahas Kesehatan Masyarakat serta Permasalahan Lainnya

Senator Agita Nurfianti Kunjungi Bawaslu Awasi Penyalahgunaan Bansos di Pilkada

Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

TAGGED:Agita NurfiantiDPD RIKomite III DPD RIKuota PPDBMendikdasmen
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Previous Article Kegiatan Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti di RW 12 Hantap Kec. Kiara Condong Kota Bandung Kunjungan Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti, S.Psi ke RW 12 Hantap Kiara Condong Kota Bandung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

2kSubscribersSubscribe
4kFollowersFollow
25FollowersFollow

Latest News

Kegiatan Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti di RW 12 Hantap Kec. Kiara Condong Kota Bandung
Kunjungan Reses Anggota DPD RI Agita Nurfianti, S.Psi ke RW 12 Hantap Kiara Condong Kota Bandung
Aspirasi Warga Desember 16, 2024
Penyerapan Aspirasi di Panti Asuhan Baitussyukur, Komp Margahayu Raya, Kota Bandung
Aspirasi Warga Desember 12, 2024
Agita Nurfianti Komite III DPD RI Raker DIKTI
Cegah Mahasiswa Bundir dan Putus Kuliah, Senator Agita Nurfianti Minta Mendiktisaintek Bentuk Bimbingan dan Konseling di Universitas
Rapat Kerja Desember 4, 2024
DPD RI Komite III Agita Nurfianti 01
Senator Agita Nurfianti Minta Menag Bina dan Awasi Ponpes Cegah Hal Menyimpang
Rapat Kerja Desember 2, 2024
Sambut Hari Guru, Senator Agita Nurfianti Sosialisasikan Empat Pilar MPR Kepada Guru & Siswa
Press Release November 26, 2024
Penyerapan Aspirasi Warga Kampung Angklung oleh Agita Nurfianti Anggota DPD RI Jawa Barat
Aspirasi Warga November 8, 2024
Penyerapan Aspirasi Warga RW 13 Cinta Asih Bandung oleh Agita Nurfianti Anggota DPD RI Jawa Barat
Aspirasi Warga November 7, 2024
Aspirasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Aspirasi Warga Oktober 30, 2024
Aspirasi dari Team Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)
Aspirasi Warga Oktober 30, 2024
Agita NurfiantiAgita Nurfianti
Follow US
© 2023 Agita Nurfianti, DPD RI Jawa Barat. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?