Pertemuan di lingkungan RW 09 Antapani, Kota Bandung, dihadiri oleh Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, Agita Nurfianti, perangkat RW, serta para penggerak komunitas olahraga setempat, khususnya tenis meja dan bola voli.
Agenda utama bersifat silaturahmi dan penjaringan aspirasi dalam kerangka reses, dengan fokus pada penguatan ekosistem olahraga berbasis komunitas, pemanfaatan lahan kosong, dan pengembangan fasilitas multi-guna yang mendukung prestasi sekaligus kohesi sosial.
Agita Nurfianti menegaskan mandat kelembagaan DPD, komposisi perwakilan Jawa Barat (Agita Nurfianti, Pak Komeng , Anya Rina, Jihan Fahira), dan posisinya di Komite III yang mencakup bidang pemuda dan olahraga, serta kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Ia mengapresiasi inisiatif olahraga warga—tenis meja dan voli—dan menyoroti dinamika fasilitas yang sebagian memanfaatkan tanah yang statusnya bukan milik warga, tanah milik BJB yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Agita juga menjelaskan hambatan administratif pada pengajuan bantuan fasilitas akibat pergantian menteri, yang mengimplikasikan perlunya pengusulan ulang dari awal.
Sosok kunci dalam wawancara ini adalah penginisiasi dan pelatih komunitas tenis meja “Sinar” di Sindang Sari, RW 09. Ia memaparkan riwayat sebagai mantan atlet nasional yang sempat rehat saat kuliah di ITB, lalu merintis kembali pembinaan tenis meja dengan pendekatan ganda: penghobi dan prestasi. Dengan fasilitas minimal (satu meja, lapang ala kadarnya), komunitas berhasil melahirkan atlet yang direkrut oleh Korda Kabupaten Bandung dan bahkan Kalimantan, serta meraih juara kecamatan beruntun.
Dampak sosial menyertai capaian prestasi: silaturahmi lintas usia, penguatan ekonomi mikro (jualan minuman dan kuliner oleh ibu-ibu), dan peluang pendidikan melalui beasiswa olahraga (contoh ke ITB dan UPI). Komunitas “Sinar” menjadi magnet bagi pemain dan sparring partner dari luar wilayah, memposisikan RW 09 sebagai simpul olahraga komunal yang aktif.
Dari perspektif infrastruktur, lahan awal berbasis tanah pribadi telah dijual, namun komunitas mendapatkan lahan perumahan dengan perizinan yang disebut “sudah beres”.
Rencana strategis selanjutnya adalah membangun fasilitas indoor dengan tiga meja, mengatur pembagian jadwal (ibu-ibu, komunitas, atlet), dan mengembangkan pusat pelatihan untuk kandidat PON, PORDA, dan POPDA; hal ini telah dibahas dalam audiensi dengan PT MSI.
Partisipasi warga kuat dalam bentuk swadaya fisik (warangkang, angkutan, jaringan air, septic tank) dan finansial (penjualan kaos untuk modal). Saat ini, kegiatan konstruksi tertunda karena keterbatasan anggaran, hanya tersisa sekitar Rp1.300.000, sehingga pembangunan vertikal untuk menampung tiga meja belum dapat dilanjutkan.
Potensi SDM lintas cabang olahraga di RW 09 teridentifikasi baik: figur seperti Pak Pepen (pengurus voli, wasit nasional), penggiat polo air yang memiliki pengalaman PON dan target SEA Games, serta eks-pengurus PBBC Jawa Barat.
Lahan kosong dimanfaatkan adaptif sebagai lapang multi-guna; satu lapang voli dapat diubah menjadi tiga lapang bulutangkis sesuai ukuran, memperlihatkan fleksibilitas desain dan efisiensi ruang.
Warga menunjukkan kekompakan, pembagian peran, dan koordinasi komunitas yang intensif.
Dukungan media (TVRI) tercatat menjadi katalis visibilitas kegiatan. Pada ranah tata kelola lahan dan legalitas, isu utama adalah status PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan yang “masih dalam proses” selama sekitar 2,5 tahun, dengan satu perkara disebut sudah masuk PTUN, sementara administrasi penyerahan ke Pemkot membutuhkan biaya dan kelengkapan dokumen. Di sisi perencanaan ruang, ada penilaian bahwa lokasi lapang tidak layak untuk perumahan tambahan karena potensi koridor jalan dan karakter lahan; oleh karena itu, penggunaan untuk fasilitas olahraga lebih rasional dan aman secara tata ruang.
Jadwal latihan berlangsung harian, dan fasilitas indoor dirancang untuk multi-fungsi (rapat, kegiatan komunitas), mengarah pada pusat kegiatan warga yang terintegrasi. Secara kebijakan olahraga, muncul problem klasik mobilitas atlet antar daerah karena keterbatasan dukungan lokal, yang mendorong atlet mencari kesempatan di luar wilayah.
Penginisiasi komunitas mengajukan perlunya “penyambung lidah” kebijakan agar ekosistem prestasi lokal tetap bernapas tanpa kehilangan talenta. Pendekatan mereka tidak antagonistik terhadap fenomena tersebut, tetapi menekankan pemberdayaan setempat—menciptakan keberadaan dari ketiadaan—agar manfaat sosial dan pendidikan dapat dirasakan warga.
Kesimpulannya, RW 09 Antapani menampilkan model ekosistem olahraga komunitas yang tumbuh secara organik melalui kepemimpinan lokal, swadaya warga, dan adaptasi ruang, dengan output sosial, pendidikan, dan prestasi yang terukur.
Hambatan utama terletak pada perizinan dan administrasi PSU, serta pendanaan fasilitas. Rekomendasi implisit yang muncul adalah: mengonsolidasikan dukungan kelembagaan melalui DPD dan perangkat daerah untuk mempercepat proses PSU, menginisiasi skema co-funding fasilitas olahraga (dengan rujukan pada hambatan akibat pergantian menteri), dan memformalkan pusat pelatihan komunitas “Sinar” sebagai simpul pembinaan atlet usia dini sekaligus ruang ekonomi mikro warga.
Dengan demikian, integrasi kebijakan olahraga, tata ruang, dan pemberdayaan sosial dapat memperkuat keberlanjutan inisiatif yang telah terbukti efektif di Kawasan Sindang Sari, RW 09, Antapani, Kota Bandung.

