Sebuah dialog antara perwakilan warga perumahan dengan seorang pejabat publik, Ibu Agita anggota Komite III DPD RI, telah menyoroti permasalahan krusial terkait status legalitas fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah.
Isu utama yang diangkat oleh seorang perwakilan warga, yang telah bermukim selama lebih dari 14 tahun di kawasan tersebut, berpusat pada ketiadaan kepastian hukum atas tanah masjid yang dibangun di atas lahan fasum milik pengembang.
Permasalahan ini terungkap ketika pihak pengurus masjid berinisiatif untuk mendaftarkan masjid mereka ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Proses yang diajukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bojonggede terhenti karena adanya persyaratan terkait status legalitas tanah.
Pihak KUA menyarankan agar pengurus masjid terlebih dahulu mengklarifikasi status kepemilikan lahan kepada dinas aset daerah di pemerintah daerah setempat.
Dari sini, terungkap bahwa lahan fasum tersebut, meskipun telah diizinkan oleh pengembang (PT Green Hill) untuk pembangunan tempat ibadah, secara hukum belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Situasi ini diperparah dengan kondisi pengembang yang dilaporkan telah nonaktif atau collapse, sehingga melepaskan tanggung jawabnya dan meninggalkan aset dalam status hukum yang tidak jelas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga. Ketiadaan status hukum yang jelas (legal standing) menempatkan bangunan masjid dan fasilitas komunitas lainnya, seperti posyandu, dalam posisi rentan.
Secara teoretis, pemerintah daerah berhak mengambil alih lahan fasum tersebut untuk peruntukan lain sesuai perencanaan tata kota, yang berpotensi mengakibatkan pembongkaran bangunan yang telah didirikan atas dasar swadaya masyarakat.
Potensi konflik sosial menjadi sangat tinggi, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut tempat ibadah. Fenomena ini diyakini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan meluas di berbagai kompleks perumahan lain di wilayah Bogor dan sekitarnya, yang mengalami perkembangan properti sangat pesat.
Defisit informasi dari pihak pemerintah dan pengembang kepada warga sejak awal pembangunan menjadi akar dari ketidaktahuan kolektif ini. Dampak langsung dari ketidakjelasan status ini adalah terhambatnya akses komunitas terhadap program bantuan pemerintah.
Aspirasi lain yang disampaikan oleh warga, seperti kebutuhan akan pengeras suara (speaker) dan proyektor (infocus) untuk kegiatan majelis taklim, penggantian pintu masjid agar kompatibel dengan pendingin udara (AC), serta perbaikan penerangan jalan umum, semuanya bermuara pada satu kendala utama: ketidakmungkinan mengajukan atau menerima bantuan karena masjid dan fasilitas lainnya tidak terdaftar secara resmi akibat status lahan yang bermasalah. Seluruh pembangunan dan operasional, termasuk pembiayaan kajian rutin, sepenuhnya bergantung pada dana swadaya masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ibu Agita selaku perwakilan pejabat publik mengakui kompleksitas masalah ini. Beliau menjelaskan bahwa meskipun isu keagamaan berada di bawah yurisdiksi Komite III, permasalahan terkait infrastruktur, tanah, dan bangunan merupakan ranah Komite II. Beliau berkomitmen untuk menampung dan meneruskan aspirasi ini kepada rekan-rekannya di Komite II untuk dicarikan solusi.
Ibu Agita juga menyatakan akan menginformasikan permasalahan ini kepada pihak Kementerian Agama pada rapat dengar pendapat.
Kasus ini menggarisbawahi urgensi adanya regulasi yang jelas dan mekanisme yang proaktif dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses pengalihan status aset fasum dari pengembang, terutama dari pengembang yang sudah tidak beroperasi, guna memberikan kepastian hukum bagi warga dan mencegah potensi konflik di masa depan.

